1. STNK (PERPANJANGAN)
A. Jakarta Pusat (Perpanjang STNK)
Letaknya ada di: Depan kantor Departemen Keuangan Lapangan Banteng di seputaran lapangan dekat Hotel Borobudur, mulai buka pukul 09:00 - 14:00
B. Jakarta Pusat (Perpanjang SIM)
Letaknya ada di: Depan kantor Pos besar, mulai buka pukul 09:00
C. Jakarta Barat (Perpanjang SIM/STNK)
Letaknya ada di: Mall Ciputra/Citraland Jl Letjend S Parman, mulai buka pukul 08:00 - 14:00
Bagi yang tinggal di Jakarta, sebaiknya pulang jangan langsung istirahat. Ada baiknya cek kelengkapan surat-surat untuk ijin berkendara baik Mobil ataupun Motor, berikut syaratnya :
A. Jakarta Pusat (Perpanjang STNK)
Letaknya ada di: Depan kantor Departemen Keuangan Lapangan Banteng di seputaran lapangan dekat Hotel Borobudur, mulai buka pukul 09:00 - 14:00
B. Jakarta Pusat (Perpanjang SIM)
Letaknya ada di: Depan kantor Pos besar, mulai buka pukul 09:00
C. Jakarta Barat (Perpanjang SIM/STNK)
Letaknya ada di: Mall Ciputra/Citraland Jl Letjend S Parman, mulai buka pukul 08:00 - 14:00
Bagi yang tinggal di Jakarta, sebaiknya pulang jangan langsung istirahat. Ada baiknya cek kelengkapan surat-surat untuk ijin berkendara baik Mobil ataupun Motor, berikut syaratnya :
1. Cari kendaraan kepolisian yang bertuliskan STNK KELILING.
2. Bagi yang tinggal di Jakarta Utara, letaknya ada disamping ITC Roxy Cempaka Mas.
3. Bagi yang tinggal di Jakarta Pusat, letaknya ada disamping Lapangan Banteng / Departemen Keuangan.
4. Syaratnya adalah, bawa fisik BPKB, KTP, STNK.
5. Fotokopi 2 lembar BPKB, KTP, & STNK.
6. Isi formulir Pendaftaran.
7. Kemudian semua fisik asli dan copy dijadikan satu dengan formulir pendaftaran.
8. Serahkan kepada pihak JASAMARGA yang duduk ditempat yang sudah ditentukan.
9.Menunggu panggilan untuk verifikasi dari JASAMARGA. untuk dikembalikan fisik aslinya
10. Menunggu panggilan untuk pembayaran di mobil Polisi STNK KELILING.
**NOTE: BAGI PENGGUNA KENDARAAN YANG MASIH KREDIT, TIDAK BISA DILAKUKAN DI MOBIL STNK KELILING, MELAINKAN KE KANTOR SAMSAT.
BATAS MINIMAL PERPANJANGAN KURANG DARI 40 HARI, KARENA DATA BELUM MASUK JIKA LEBIH DARI ITU
**NOTE: BAGI PENGGUNA KENDARAAN YANG MASIH KREDIT, TIDAK BISA DILAKUKAN DI MOBIL STNK KELILING, MELAINKAN KE KANTOR SAMSAT.
BATAS MINIMAL PERPANJANGAN KURANG DARI 40 HARI, KARENA DATA BELUM MASUK JIKA LEBIH DARI ITU