Friday, March 21, 2014

MLC 2006

JUDUL 1. PERSYARATAN MINIMUM UNTUK PELAUT BEKERJA DIATAS KAPAL

ATURAN 1.1 – UMUR MINIMAL
Tujuan  : Untuk memastikan bahwa tidak ada orang dibawah umur yang bekerja diatas kapal
1.       Tak satupun orang yang akan dipekerjakan, dikontrak, atau bekerja diatas kapal
2.       Umur minimal yang dapat masuk kedalam MLC 2006 adalah 16 tahun.
3.       Umur yang maksimal akan diminta sesuai keadaan.

Standard A1.1 – Umur Minimal
1.       Penerimaan kerja, perjanjian dan kerja diatas kapal untuk semua orang dibawah umur 16 tahun  
      adalah dilarang.
2.    Kerja malam pelaut dibawah 18 tahun akan dilarang. Untuk tujuan standard ini “malam” akan ditetapkan sesuai dengan hukum nasional dan pelatihan. Itu akan dilindungi dalam masa yang sudah mulai kurang dari 9 jam tidak lebih dari tengah malam dan berakhir tidak kurang dari jam 05:00 pagi.
3.      Sebuah pengecualian untuk pembatasan keras kerja malam mungkin dibuat oleh pihak yang 
      berwenang ketika:
a)      Pelatihan yang efektif untuk pelaut sangat memprihatinkan, sesuai dengan 
     dibentuknya program dan jadwal;akan dikurangi;atau:
b)    Spesifikasi dasar dari tugas jaga atau pengenalan program untuk pelaut  
      mengharuskan bahwa pelaut terlindungi oleh pengecualian performa tugas jaga pada 
      malam hari dan kewenangannya ditentukan, setelah konsultasi dengan pemilik kapal 
     dan oraganisasi pelaut yang bersangkutan bahwa pekerjaan itu tidak akan merusak
     kesehatannya.
4.       Penerimaan kerja, perjanjian dan kerja pelaut diatas kapal dibawah 18 tahun akan dilarang 
       dimana pekerjaan tersebut sepertinya membahayakan jiwa dan keselamatan mereka. Model  
       kerja semacam itu akan ditetapkan oleh hukum nasional atau aturan-aturan atau pihak yang  
       berwenang, setelah konsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut yang bersangkutan,  
       sesuai dengan standar internasional.
 
Pedoman B1.1 – Umur Minimal
1.       Ketika aturan-aturan yang dibuat dan dijalanka, anggota-angota seharusnya memberikan 
       perhatian yang khusus untuk kebutuhan anak muda dibawah 18 tahun.
ATURAN 1.2 – SERTIFIKAT KESEHATAN
Tujuan  : untuk memastikan semua pelaut berbadan sehat untuk melakukan pekerjaan 
               mereka di laut.
1.       Pelaut tidak akan bekerja diatas kapal kecuali mereka bersertifikat sehat untuk melakukan
       pekerjaan diatas laut
2.       Pengecualian hanya dapat diijinkan sesuai yang sudah ditentukan dalam kode.
Standar A1.2 – Sertifikat Kesehatan
1.       Pihak yang berwenang akan meminta itu, lebih dulu untuk memulai pekerjaan diatas kapal, 
       pelaut memegang sertifikat kesehatan yang berlaku yang menyatakan mereka sehat untuk  
       melakukan pekerjaan di laut.
2.       Supaya untuk memastikan bahwa surat kesehatan tersebut asli sesuai cerminan dari pelaut 
       tersebut “pernyataan kesehatan, ketersediaan pelaut untuk bekerja, pihak berwenang akan 
       setelahnya berkonsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut yang bersangkutan dan 
       memberikannya karena pertimbangan yang dapat dipakai guideline internasional yang menunjuk
       pada Bagian B dari Kode ini menentukan dasar dari pemeriksaan kesehatan dan sertifikasinya.
3.       Standar ini tanpa merugikan kepada Konvensi Internasional dalam STCW 1978. Surat 
      Kesehatan ini dikeluarkan sesuai dengan persyaratan dari STCW yang akan diterima oleh pihak 
      berwenang, untuk tujuan dari Aturan 1.2. Surat kesehatan ini mempertemukan isi pokok dari 
     persyaratan tersebut, dalam hal ini pelaut tidak terlindungi oleh STCW dengan cara yang sama akan diterima.
4.       Surat kesehatan akan dikeluarkan oleh praktisi kesehatan yang berkualitan dibidangnya atau 
      dalam hal ini sebuah sertifikat semata-mata mengenai penglihatan, oleh seseorang yang mengerti,  oleh orang berwenang yang berkualitas untuk mengeluarkan semacam sertifikat. Praktisi 
      harusnya menikmati kebebasan profesionalisme yang penuh dalam pelatihan keputusan 
      kesehatan mereka dalam menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan.
5.       Pelaut yang ditolak sertifikatnya atau telah melampaui batas yang dijatuhkan dalam kemampuan 
      mereka untuk bekerja, dalam keterangannya dihargai sesuai waktunya, lingkungan kerjanya,atau 
      daerah operasi akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan oleh praktisi 
      pemeriksa kesehatan bebas yang lain atau dari rekomendasi pemeriksa bebas lainnya.
6.       Setiap surat kesehatan akan dilengkapi pernyataan bahwa:
A)     Pendengaran dan penglihatan dari pelaut yang bersangkutan, dan penglihatan warna 
      dalam hal ini pelaut dipekerjakan dimana kesehatan untuk bekerja ditunjukkan besar kemungkinannya diakibatkan oleh penglihatan warna kurang baik.
B)      Pelaut yang bersangkutan tidak menderita dari semua kondisi sakit apapun mungkin 
       sekali memperburuk dalam tugasnya dilaut atau mengubah ketidaksehatan pelaut  
       untuk hal seperti itu dapat membahayakan pelaut itu sendiri atau orang lain 
       diatas kapal.
7.       Kecuali kalau dalam masa pendek diminta oleh alasan kerja khusus ditunjukkan oleh pelaut yang
       bersangkutan atau diminta dibawah persyaratan STCW:
A)     Sebuah sertifikat kesehatan berlaku untuk masa maksimum 2 tahun kecuali jika 
       pelaut itu dibawah 18 tahun, yang mana masa berlaku maksimalnya boleh 1 tahun.
B)      Sertifikat penglihatan warna akan diberlakukan selama masa maksimal 6 tahun.
8.       Dalam kasus yang sangat mendesak, pihak yang berwenang bisa mengijinkan seorang pelaut 
     bekerja tanpa pemeriksaan kesehatan yang berlaku sampai pelabuha berikutnya dimana pelaut dapat menyediakan selembar surat kesehatan dari praktisi kesehatan yang berijasah, asalkan :
A)     Masa ijin semacam itu tidak melebihi 3 bulan; dan
B)      Pelaut yang bersangkutan dalam kepemilikan surat kesehatan pada tanggal 
       baru-baru ini.
9.       Jika masa berlakunya dari sertifikat sudah habis tempo dalam perjalanan ditengah laut, sertifikat 
       bisa dilanjutkan terpaksa sampai pelabuhan asal dimana pelaut dapat menyediakan 
      surat kesehatan dari praktisi kesehatan yang berijasah, asalkan masa itu tidak lebih dari 3 bulan.
10.   Surat kesehatan selama bekerja diatas kapal biasanya diikutsertakan dalam pelayaran 
       internasional harus minimal menggunakan bahasa Inggris.

Pedoman B1.2 – Sertifikat Kesehatan
Pedoman B1.2.1 – Garis Pedoman Internasional
1.       Pihak yang berwenang, Praktisi berpengalaman, Pemeriksa, Pemilik Kapal, Perwakilan Pelaut 
      dan semua orang lain yang bersangkutan dengan pengadaan pemeriksaan kesehatan untuk
      calon pelaut dan pelayanan pelaut seharusnya mengikuti ILO/WHO (Pedoman untuk 
      tingkah laku sebelum berlayar dan Pemeriksaan Kesehatan rutin untuk pelaut)

ATURAN 1.3 – LATIHAN DAN KECAKAPAN

Tujuan  : Untuk memastikan bahwa pelaut terlatih atau memenuhi syarat untuk    
                menjalankan tugasnya diatas kapal

1.    Pelaut tidak bisa bekerja diatas kapal kecuali jika terlatih dan berijasah kalau tidak 
     memenuhi syarat menunjukkan tugasnya bekerja diatas kapal.
2.     Pelaut tidak bisa dijinkan bekerja diatas kapal kecuali jika mereka telah berhasil 
     melewati pelatihan penuh penyelamatan diri diatas kapal.
3.     Pelatihan dan sertifikasi sesuai dengan alat perintah yang diadopsi dari IMO bisa 
     dipertimbangkan dengan dipertemukannya persyaratan dari paragraph 1 dan 2 dari  
     Aturan ini.
4.     Adapun anggota yang mana pada waktu ratifikasi dari Konvensi ini keluar dari 
     Konvensi Sertifikasi Able Seaman 1946 (No.74)bisa dilanjutkan untuk menjalankan 
     kewajiban-kewajibannya dibawah Konvensi tersebut kecuali jika dan sampai 
    perintah perbekalan telah menutupi masalah subyeknya telah diadopsi oleh IMO dan telah masuk kedalam paksaan, atau sampai 5 tahun telah berlalu sejak masuknya kedalam paksaan. Konvensi ini sesuai dengan paragraph 3 dari Artikel VIII

ATURAN 1.4 –RECRUITMENT DAN PENEMPATAN
Tujuan  : Untuk memastikan pelaut mempunyai akses untuk sebuah system yang efisien dan 
                penempatan serta perekrutan yang teratur.
1.       Semua pelaut bisa memiliki akses untuk system yang efisien, memadai dan bertanggung jawab 
       untuk menemukan pekerjaan diatas kapal tanpa memberikan biaya kepada pelaut tersebut.
2.       Jasa Penerimaan dan perekrutan pelaut yang sedang beroperasi di wilayah anggota bisa 
      mengkonfirmasi.
3.      Tiap anggota bisa meminta, sebagai penghormatan untuk pelaut yang bekerja dikapal yang 
      berlayar dibendera negaranya, yang mana pemilik kapal yang menggunakan jasa penempatan 
     dan perekrutan yang berpangkal di Negara-negara atau wilayah-wilayah yang mana Konvensi ini 
     tidak berlaku, pastikan bahwa jasa tersebut sudah dikonfirmasi ke orang yang berkepentingan
     diluar sana sesuai dengan Kode.
Standar A1.4 – Perekrutan dan Penempatan
1.       Tiap anggota yang menggunakan jasa perekrutan dan penempatan umum bisa memastikan 
      bahwa jasa tersebut dioperasikan dengan cara yang tertib yang melindungi dan mempromosikan  hak-hak pekerjaan pelaut sesuai yang disediakan oleh Konvensi.
2.       Dimana jasa perekrutan dan penempatan memiliki pelaut khusus yang beroperasi didalam 
       wilayahnya yang tujuan utamanya adalah perekrutan dan penempatan pelaut atau yang mana 
      merekrut dan menempatkan jumlah pelaut yang sangat penting, mereka dapat bekerja hanya jika
      nyaman dengan license dan sertifikasi yang standarisasi atau bentuk dari aturan yang lain. Sistem 
      seperti ini harus dibangun, dibentuk atau diubah hanya setelah berkonsultasi dengan pemilik 
      kapal dan organisasi pelaut yang terkait.
3.       Kelengkapan paragraph 2 tersebut bisa juga diterapkan secara luas bahwa mereka ditentukan 
      oleh pihak yang berwenang dalam konsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait 
      untuk mencocokkan. Dalam konteksnya, jasa penempatan dan perekrutan yang dioperasikan 
      oleh organisasi pelaut dalam territorial dari anggota untuk mengirimkan pelaut-pelaut yang dari  
      Negara sendiri yang berlayar dengan bendera sendiri.
 Jasa seperti itu dilindungi oleh paragraph yang mana mereka melengkapi kondisi sebagai 
 berikut              :
A)     Jasa perekrutan dan penempatan dioperasikan menurut Collective Bargaining 
      Agreement (Perjanjian Tawar Menawar Bersama) antara organisasi tersebut 
      dengan pemilik kapal.
B)      Baik pemilik kapal dan organisasi pelaut tersebut didasari dalam territorial dari 
       anggotanya.
C)      Anggota harus memiliki hukum nasional yang berlaku dan aturan-aturan atau 
       prosedur untuk mengesahkan atau mendaftarkan ijin CBA dari jasa perekrutan dan 
       penempatan; dan
D)     Jasa perekrutan tersebut beroperasi dengan cara yang tertib dan teratur sesuai 
       tempatnya untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerjaan pelaut dapat 
      disamakan kepadanya diatur dalam paragrap 5 dari Standar ini.
4.       Tidak ada satupun dari Standarisasi atau Aturan 1.4 dapat dianggap/pertimbangkan 
       untuk            :
A)     Mencegah seorang anggota dari pengurusan jasa perekrutan secara bebas dalam 
      kebijaksanaan bentuk kerja untuk memenuhi kebutuhan dari pemilik kapal dan 
    pelaut apakah itu bagian dari bentuk jasa atau dikoordinasi dengan sebuah jasa pencari kerja umum untuk semua pekerja dan pegawai; ataupun
B)      Menjatuhkan sangsi kewajiban kepada anggota untuk membangun sebuah sistim 
      untuk mengoperasikan jasa perekrutan pelaut tersendiri dalam wilayahnya.
5.       Anggota mengadopsi sebuah sistim yang mengacu pada paragrap 2 dari Standarisasi ini bisa 
      hukum dan aturannya atau cara lain, minimal   :
A)     Dilarang jasa pencari kerja dalam menggunakan artian, mekanisme, ataupun daftar-
       daftar yang berniat untuk mencegah atau menghalangi pelaut dalam memperoleh 
       keuntungan selama mereka memenuhi syarat;
B)      Meminta bahwa tidak ada uang sogokan atau biaya apapun untuk penerimaan kerja 
      pelaut atau penempatannya dan membebankannya baik langsung atau tidak langsung 
      semuanya atau sebagian oleh pelaut tersebut, lain daripada biaya pengadaan 
      pemeriksaan kesehatan, buku pelaut dan paspor atau hal dokumen pribadi lainnya 
    tidak termasuk, bagaimanapun biaya dari visa yang bisa dibebankan dari pemilik kapal; dan
C)      Memastikan jasa pencari kerja pelaut beroperasi dalam wilayahnya                :
i)                    Mengurus pendaftaran perekrutan pelaut secara rutin atau menempatkannya 
            melalui mereka, untuk ketersediaan selama inspeksi dari pihak yang 
            berkepentingan.
ii)                   Memastikan bahwa pelaut diberitahukan hak-hak dan tugas mereka 
            dibawah perjanjian kerja lebih dulu untuk proses perjanjian dan persiapan 
          yang layak tersebut selama pelaut mempelajari perjanjian kerjanya sebelum dan sesudah mereka menandatangani dan kepada mereka diberika salinan dari perjanjian kerja.
iii)                 Memeriksa bahwa pelaut yang direkrut dan ditempatkan memenuhi syarat 
            dan memegang dokumen penting untuk pekerjaan terkait perjanjian kerja 
            laut sesuai dengan hukum dan aturan yang dapat dipakai dan tiap CBA yang bentuk bagian dari perjanjian kerja;
iv)                 Memastikan sejauh mungkin dapat dipraktikan bahwa sang pemilik kapal 
            memiliki niat untuk melindungi pelaut dari penelantaran disebuah 
            pelabuhan Negara asing.
v)                  Memeriksa dan menindaklanjuti terhadap keluhan yang berhubungan dengan aktifitas dan beritahukan kepada pihak yang berkepentingan untuk keluhan yang tidak ada jalan keluarnya.
vi)                 Bangunlah sebuah sistim perlindungan dengan cara mengasuransikan atau 
            cara tepat yang sepadan untuk mengganti kerugian pelaut atas kehilangan 
            uang yang  mereka datangkan sebagai hasil dari kegagalan dari
          jasa perekrutan dan penempatan ataupun pemilik kapal yang bersangkutan dibawah perjanjian kerja laut untuk mempertemukan kewajibannya kepada pelaut.
6.       Pihak yang berwajib bisa lebih dekat mengawasi dan mengontrol jasa pencari kerja pelaut yang 
       beroperasi di wilayahnya dari anggota terkait. Adapun lisensi dan sertifikat atau otorisasi yang 
       mirip untuk jasa operasi sendiri dalam wilayah dijamin atau diperbaharui       hanya 
     setelah pemeriksaan jasa perekrutan terkait sesuai dengan peraturan dan hukum nasional yang berlaku.
7.       Pihak yang berwajib bisa memastikan perlengkapan dan prosedur yang ada sudah memadai 
      untuk investigasi, jika perlu mengadukan yang berhubungan dengan aktifitas dari jasa perekrutan 
      pelaut, terlibat, wakil dari pemilik kapal dan wakil dari pelaut.
8.     Tiap anggota yang sudah meratifikasi Konvensi ini bisa, dapat dipraktekan, menyarankan
      kebangsaannya dalam masalah kerja dikapal yang berlayar di Negara bagian yang tidak 
      memiliki ratifikasi dari Konvensi sampai terpuaskan bahwa standarisasi yang berhubungan
      kepada mereka diperbaiki oleh Konvensi ini dapat dijalankan.
9.    Tiap anggota yang telah meratifikasi Konvensi ini bisa meminta kepada pemilik kapal untuk 
      melayarkan bendera kapal milik mereka yang menggunakan jasa perekrutan pelaut yang 
     berdasar pada Negara atau wilayah yang mana Konvensi ini tidak berlaku, memastikan, sejauh masih bisa dipraktekkan yang bagi mereka sesuai dengan persyaratan dari Standarisasi ini.
10.   Tidak adanya Standarisasi bisa dimengerti sebagai kewajiban dan tanggung jawab kurang dari 
      pemilik kapal atau dari anggota dengan kehormatan untuk kapal bendera miliknya.

Pedoman B1.4 – Perekrutan dan Penempatan

Pedoman B1.4.1 – Pedoman kelompok Organisasi dan Pengoperasionalan

1.       Ketika memenuhi kewajibannya dibawah Standar A1.4 Paragraf 1, pihak yang 
      berwenang harus mempertimbangkan              :
A)    Mengambil cara yang perlu untuk mempromosikan kerjasama yang efektif 
      diantara jasa perekrutan, apakah umum atau pribadi.
B)     Kebutuhan industry maritime baik level nasional ataupun internasional ketika 
     membangun program latihan untuk pelaut yang bagian bentuk dari awak kapal yang bertanggung jawab atas keselamatan navigasi dan operasi pencegahan polusi dengan kerjasama dari pemilik kapal, pelaut, dan institusi pelatihan terkait;
C)     Membuat susunan yang baik untuk kerjasama dari perwakilan dari pemilik 
      kapal dan organisasi pelaut dalam organisasi dan operasional dari jasa 
      perekrutan umum, dimana mereka berada;
D)     Menentukan, dengan baik berkenaan dengan hak kebebasan dan kebutuhan 
    untuk melindungi kerahasiaan, kondisi dimana data pribadi si pelaut mungkin diproses oleh jasa perekrutan termasuk koleksi, penyimpanan, kombinasi dan komunikasi semacam data kepada pihak ketiga;
E)     Memeriksa susunan untuk koleksi dan analisis dari semua informasi terkait 
     dalam pasar tenaga kerja maritime termasuk penyaluran calon pelaut saat ini yang
     bekerja sebagai awak kapal yang dibagi atas umur, jenis kelamin, jabatan dan 
     kualifikasi dan permintaan industry, pegelompokan dari data dalam umur atau 
     jenis kelamin dapat diterima hanya untuk tujuan statistic atau jika digunakan 
     dalam kerangka dari program untuk mencegah SARA yang berdasarkan atas 
     jenis kelamin dan umur;
F)   Memastikan bahwa pegawai bertanggung jawab untuk mengawasi perusahaan 
     jasa perekrutan umum atau pribadi untuk awak kapal dengan 
     pertanggungjawaban selama navigasi keselamatan kapal dan operasi pencegahan
      pencemaran telah memenuhi latihan termasuk pengalaman masa berlayar yang
   disetujui dan memiliki wawasan terkait mengenai industry maritime, termasuk peralatan terkait industri maritime internasional dalam latihan, sertifikatsi dan standarisasi tenaga kerja;
G)     Menentukan standarisasi operasional dan mengadopsi kode dalam pelaksanaan 
      dan latihan layak untuk perusahaan jasa perekrutan; dan
H)     Ijasah pengawasan latihan dan sistim sertifikasi berdasarkan sistim kualitas 
      standar.
2.       Dalam sistim pembangunan yang mengacu kepada Standar A1.4 Paragraf 2, tiap  
      Anggota seharusnya mempertimbangkan perusahaan jasa perekrutan yang dibangun 
      diwilayahnya, untuk mengembangkan dan mengurus latihan operasional yang dapat 
      diuji. Latihan operasional ini untuk perusahaan jasa perekrutan pribadi dan untuk 
      tingkatannya bahwa mereka bisa dipakai, untuk perusahaan jasa perekrutan umum 
      harus menggunakan hal-hal seperti dibawah ini     :
A)     Pemeriksaan kesehatan, identitas dokumen pelaut dan hal semacamnya yang 
      mungkin diminta selama pelaut memperoleh pekerjaan.
B)      Mengurusi, dengan baik berkenaan dengan hak untuk kerahasiaan dan 
       kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan, memenuhi dan melengkapi catatan 
      dari pelaut terlindungi oleh sistim perekrutan dan penempatan mereka, yang 
      seharusnya termasuk tetapi tidak dibatasi untuk       :
i)                    Kualifikasi pelaut tersebut
ii)                   Catatan dari pekerjaan
iii)                 Data pribadi terkait pekerjaan;dan
iv)                 Data kesehatan terkait untuk bekerja
C)      Mengurusi daftar yang terbaru yang mana perusahaan jasa perekrutan 
       menyediakan pelaut-pelaut dan memastikan bahwa ada sebuah niat oleh 
       servisnya yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat jam berapa saja.
D)     Prosedur untuk memastikan bukan hanya subyek untuk diperas/dimanfaatkan 
      oleh perusahan jasa perekrutan ataupun kepentingan pribadi mereka dengan 
      melihat pada penawaran dari perjanjian dalam kapal yang istimewa atau dari 
      perusahaan yang istimewa;
E)      Prosedur untuk mencegah datangnya kesempatan untuk pemerasan dari pelaut-
      pelaut yang muncul dari persoalan keuntungan bergabung atau ada transaksi 
      keuangan antara pemilik kapal dan pelaut yang ditangani oleh perusahaan jasa 
      perekrutan;
F)      Mengumumkan kepada umum biaya dengan jelas, jika ada, yang mana pelaut 
       akan diharapkan menanggung proses perekrutan;
G)     Memastikan pelaut diberitahu dari kondisi pada umumnya yang dapat dipakai 
       untuk pekerjaannya yang mana mereka dijanjikan dan dari kebijakan pemilik 
       kapal yang berhubungan dengan pekerjaan mereka;
H)     Prosedur yang berkenaan dengan prinsip hukum yang berhubungan dengan 
       kasus tidak bisa bekerja atau tidak disiplin dengan hukum nasional dan latihan 
       dan dapat dipakai dengan perusahaan bersama;
I)        Prosedur untuk memastikan sejauh bisa dipakai bahwa semua sertifikat masih 
       berlaku dan dokumen telah diajukan untuk penerimaan kerja terbaru dan tidak 
      didapatkan dengan curang dan bahwa surat keterangan telah diteliti;
J)       Prosedur untuk memastikan bahwa permintaan informasi atau pemberitahuan 
      oleh keluarga dari pelaut sementara pelaut masih ada ditengah laut disetujui 
      secepatnya dan bersimpatik dan tidak ada biaya;dan
K)    Meneliti bahwa kondisi tenaga kerja diatas kapal dimana pelaut ditempatkan 
      sudah sesuai dengan CBA yang dapat dipakai antara pemilik kapal dan wakil 
      organisasi pelaut dan sebagai persoalan kebijakan, penyediaan pelaut hanya 
      untuk pemilik kapal yang tunduk pada hukum-hukum dan aturan-aturan dan 
      perjanjian bersama.
3.       Pertimbangan seharusnya diberikan kepada kerjasama internasional yang berani 
      antara Anggota dan organisasi terkait, seperti          :
A)     Pertukaran sistematika dari informasi dalam industri maritime dan pasar tenaga 
      kerja dalam hubungan bilateral/timbale balik, regional/kedaerahan dan 
      multilateral;
B)    Pertukaran informasi dalam perundang-undangan tenaga kerja maritime;
C)   Keharmonisan kebijakan, metode pekerjaan, perundang-undangan penerimaan 
      tenaga kerja Negara dan penempatan pelaut;
D)     Perbaikan dari prosedur dan kondisi untuk perekrutan dan penempatan pelaut 
      internasional;dan
E)      Perencanaan kerja yang tegas, mengenai penyediaan dan persyaratan untuk 
       pelaut dan permintaan dari dunia maritim.

JUDUL 2. KONDISI DARI PENERIMAAN PEKERJAAN

ATURAN 2.1 – PERJANJIAN KERJA PELAUT

Tujuan  : untuk memastikan bahwa pelaut mendapatkan sebuah perjanjian pekerjaan yang 
               adil
1.       Masa dan kondisi untuk pekerjaan dari seorang pelaut bisa diatur atau berkenaan dengan 
     kejelasan perjanjian yang ditulis secara legal dan dipertanggungjawabkan dengan standar yang sudah diatur dalam Kode.
2.       Perjanjian kerja pelaut bisa disetujui oleh pelaut dibawah kondisi yang memastikan pelaut 
     mempunyai kesempatan untuk melihat kembali dan mencari saran dalam masa dan kondisi dalam 
     perjanjian dan dengan bebas menerima mereka sebelum tandatangan kontrak.
3.       Memperluas kecocokan dengan pelatihan dan hukum nasional Anggota, perjanjian kerja pelaut 
     bisa dimengerti untuk memasukkan perjanjian tawar menawar bersama yang dapat dipakai.
STANDAR A2.1 – Perjanjian Kerja Pelaut
1.       Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum atau peraturan yang meminta melayarkan bendera 
       kapalnya tunduk dengan persyaratan sebagai berikut        :
A)     Pelaut yang bekerja diatas kapal yang berlayar dibenderanya bisa memiliki 
       perjanjian kerja pelaut yang ditandatangani oleh keduanya baik pelaut ataupun 
       pemilik kapal ataupun perwakilan dari pemilik kapal (atau, dimana mereka tidak 
 bekerja, bukti dari surat kontrak atau penyusunan yang mirip) disediakan mereka 
      dengan pekerjaan yang pantas dan kondisi yang hidup diatas kapal sesuai yang 
      diminta oleh Konvensi ini;
B)      Pelaut yang menandatangani PKL diberikan kesempatan untuk meneliti dan mencari 
       tau dalam perjanjian tersebut sebelum tandatangan, semacam fasilitas yang penting 
      untuk memastikan bahwa mereka bebas untuk masuk kedalam sebuah perjanjian 
      dengan cukup mengerti tentang haknya dan tanggungjawabnya;
C)      Pelaut dan pemilik kapal terkait bisa memiliki tiap PKL yang asli;
D)     Cara-cara yang bisa diambil untuk memastikan bahwa informasi jelas sebagai 
      kondisi dari pekerjaan mereka dapat dengan mudah didapat diatas kapal oleh 
      pelaut termasuk nakhoda kapal dan semacam informasi lainnya, termasuk salinan 
      dari PKL, juga mudah didapat untuk diteliti oleh perwira-perwira yang 
      berkepentingan, termasuk mereka yang ada di pelabuhan dapat didatangi;dan
E)      Pelaut bisa diberikan sebuah dokumen berisi sebuah salinan dari pekerjaan mereka 
      diatas kapal.
2.       Dimana sebuah formulir CBA atau bagian dari PKL, sebuah salinan PKL dapat tersedia diatas 
       kapal. Dimana bahasa dari PKL dan tiap bahasa CBA yang dipakai tidak harus dalam bahasa 
       Inggris, selanjutnya juga bisa tersedia dalam bahasa Inggris (kecuali untuk kapal-kapal yang 
      dijanjikan dalam negeri) :
A)     Salinan dari formulir perjanjian standar;dan
B)      Bagian-bagian dari CBA yang subyeknya untuk tujuan inspeksi pelabuhan dibawah 
       Regulation/Aturan 5.2.
3.    Dokumen yang mengacu dalam paragraf 1(e) dari standarisasi ini tidak berisi pernyataan   
    apapun seperti kecakapan kerja pelaut atau gaji mereka. Formulir dari dokumen, hal khusus yang 
    disalin dan tata cara yang mana keterangan-keterangan tidak dimasukkan, akan ditentukan oleh 
    hukum nasional.
4.       Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum dan peraturan yang berkaitan persoalan spesifik yang 
      dimasukkan kedalam PKL dalam segala hal yang berisi keterangan-keterangan sebagai 
      berikut               :
A)     Nama lengkap pelaut, tanggal/bulan/tahun kelahiran, umur, tempat dilahirkan
B)      Nama dan alamat pemilik kapal
C)      Tempat dan tanggal dimana PKL dibuat
D)     Kemampuan dimana pelaut dapat dipekerjakan
E)      Jumlah gaji pelaut atau, dimana bisa dipakai, formula yang digunakan untuk 
       menghitungnya
F)      Jumlah gaji yang dibayarkan ketika dirumah atau, dimana bisa dipakai, formula yang 
      digunakan untuk menghitungnya
G)     Masa kontrak berakhir dari perjanjian tersebut dan kondisi daripadanya, 
      termasuk                  :
(i)               Jika perjanjian itu dibuat untuk sebuah periode yang tidak tentu, baik kondisi 
           yang berjudul baik kedua kelompok untuk memberhentikannya, sejauh 
           masanya diminta yang tidak bisa kurang untuk pemilik kapal daripada untuk 
           pelaut.
(ii)                Jika perjanjian dibuat untuk masa yang ditentukan, tanggal berlakunya sudah 
             tidak berlaku lagi;dan
(iii)               Jika perjanjian dibuat untuk pelayaran, pelabuhan tujuan dan waktu yang 
             harusnya tidak berlaku setelah kedatangan sebelum pelaut harus diturunkan;
H)     Keamanan dan keuntungan-keuntungan perlindungan sosial keamanan untuk 
      disediakan kepada pelaut oleh pemilik kapal;
I)        Pemberian nama pelaut untuk kepulangannya
J)       Sesuai dengan CBA, jika dapat dipakai;dan
K)      Keterangan-keterangan apapun lainnya yang hukum nasional memintanya.
5.       Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum dan aturan yang membangun minimal masa 
      pemberitahuan yang telah diberikan pelaut dan pemilik kapal selama masa kontrak berakhir   
      awal dari PKL. Lamanya waktu minimal bisa ditentukan setelah membicarakannya
      dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait tetapi tidak bisa kurang dari 7 hari.
6.       Pemberitahuan masa pendek daripada minimum mungkin diberikan dalam keadaan yang mana 
     dikenal oleh hukum dan aturan nasional atau CBA seperti memberikan alasan masa kontrak berakhir dari PKL pada pemberitahuan yang singkat dan tanpa pemberitahuan. Untuk menentukan kondisi ini, tiap Anggota memastikan bahwa kebutuhan pelaut untuk mengakhiri masa kontrak, tanpa pinalti, perjanjian kerja dalam pemberitauan singkat atau tanpa pemberitahuan untuk memberikan rasa kasihan atau untuk alasan mendadak diambil kedalam rekening.
Pedoman B2.1 – Perjanjian Kerja Pelaut
Pedoman B2.1.1 – Salinan untuk dipekerjaan
Dalam menentukan keterangan-keterangan untuk disalin kedalam salinan untuk dipekerjakan mengacu kepada Standar A2.1 Paragraf 1(e), tiap Anggota seharusnya memastikan bahwa dokumen ini berisi informasi yang cukup, dengan diterjemahkan kedalam bahasa Inggris untuk memfasilitasi pendapatan dari kerja yang jauh atau untuk memuaskan permintaan pelayanan dilaut untuk penataran atau promosi. Buku pelaut dapat memuaskan permintaan dari Paragraf 1(e) dari standarisasi tersebut.
ATURAN 2.2 – PENGGAJIAN
Tujuan  : Memastikan bahwa pelaut dibayar untuk pelayanan mereka
1.       Semua pelaut dibayar secara tetap untuk kerja mereka dan secara penuh sesuai dengan PKL mereka.
Standar A2.2 – Penggajian
1.       Tiap Anggota akan meminta pembayaran yang berhubungan dengan kerja pelaut diatas kapal yang melayarkan bendera kapalnya yang dibuat tidak lebih besar dari 1 bulan jarak intervalnya dan sesuai dengan tiap perjanjian bersama yang bisa dipakai.
2.       Pelaut akan diberikan pembayaran bulanan melalui rekening yang pantas dan jumlahnya dibayar, termasuk gaji, pembayaran tambahan dan nilai tukar yang digunakan dimana pembayaran dibuat dalam mata uang atau nilai tukar berbeda dari yang telah disetujui.
3.       Tiap Anggota akan meminta bahwa pemilik kapal mengambil ukuran, semacam yang tercantum dalam Paragraf 4 dari Standar ini untuk menyediakan pelaut dengan niat untuk mengirimkan semua atau bagian dari penggajian mereka kepada keluarga mereka, orang yang ditanggung, atau ahli waris yang dikuasakan.
4.       Mengambil langkah untuk memastikan bahwa pelaut mampu untuk mengirimkan gaji mereka kepada keluarganya termasuk             :
(a)    Sebuah sistim untuk memudahkan pelaut, pada waktu memasuki dunia kerja mereka atau selama bekerja, untuk memberikan, jika mereka begitu menginginkan, bagian dari gajinya untuk dibayarkan secara tetap kepada keluarganya melalui transfer bank atau hal sejenisnya;dan
(b)   Permintaan bahwa jatah gaji harus dikirimkan dalam waktu yang tepat dan langsung kepada orang yang dimaksud oleh si pelaut.
5.       Tiap biaya untuk pelayanan dibawah Paragraf 3 dan 4 dari Standar ini harus masuk akal jumlahnya dan nilai tukar mata uang kecuali jika atau sebaliknya disediakan, akan, sesuai dengan aturan dan hukum nasional, pasar nilai tukar uang umum atau jasa penukaran uang dan bukan tidak menguntungkan kepada pelaut tersebut.
6.       Tiap Anggota yang mengadopsi hukum dan aturan pemerintah nasional tentang gaji pelaut dapat memberikan pertimbangan yang pantas untuk berpedoman yang disediakan pada Bagian B dari Kode ini.
Pedoman B2.2 – Penggajian
Pedoman B2.2.1 – Definisi yang Spesifik
1.       Untuk tujuan pedoman ini, hal  :
(a)    Able Seafarer artinya tiap pelaut yang dianggap mampu untuk melakukan tiap pekerjaan yang mungkin diminta oleh seorang pelayanan rating di divisi dek, lain daripada tugas dari pengawasan atau special rating atau yang dimaksud semacam hukum nasional, peraturan, atau pelatihan atau dari perjanjian bersama;
(b)   Basic Pay atau wages artinya pembayaran biarpun diubah/disusun, untuk jam kerja normal itu tidak termasuk dalam pembayaran gaji lembur, bonus, upah tambahan, uang yang dibayar ketika selesai kontrak, ataupun pemberian upah lainnya.
(c)    Consolidated Wage artinya gaji atau upah yang termasuk dalam upah pokok keuntungan upah lainnya;consolidated wage bisa termasuk uang ganti rugi untuk semua kerja lembur yang telah dikerjakan dan semua pembayaran yang berhubungan dengan keuntungan, atau itu mungkin hanya keuntungan yang pasti dalam sebagian gabungan.
(d)   Hours of Work artinya waktu selama pelaut diminta untuk bekerja sesuai jadwal diatas kapal.
(e)   Overtime artinya waktu kerja lebih dari jam kerja pada umumnya.
Pedoman B2.2.2 – Kalkulasi dan Pembayaran
1.       Untuk pelaut yang mempunyai penggajian termasuk upah sebagian untuk kerja lembur               :
(a)    Untuk tujuan hitungan penggajiannya, jam kerja normal dilaut dan didarat tidak boleh lebih dari 8 jam/hari
(b)   Untuk tujuan hitungan overtime, jam kerja normal/minggu ditutupi dengan gaji pokok atau gaji yg seharusnya waktunya sudah ditentukan oleh hukum nasional dan peraturannya jika tidak ditentukan oleh perjanjian bersama tetapi tidak boleh lebih dari 48 jam/minggu; perjanjian bersama boleh menentukan selama berbeda tapi tidak boleh kurang dari perlakuan yang dapat dihargai.
(c)    Nilai biaya atau upah tambahan untuk lembur, yang seharusnya tidak boleh kurang dari 1 atau 1,15 kali dari gaji pokok atau upah per jam, seharusnya waktu sudah ditentukan oleh badan hukum atau peraturan atau oleh perjanjian bersama, jika dapat dipakai; dan
(d)   Catatan dari seluruh kerja lembur harus diperiksa oleh nakhoda kapal, atau orang yang bertugas dengan nakhoda, dan distempel oleh pelaut tidak lebih besar dari interval bulan.
2.       Untuk pelaut yang menerima gaji penuh atau sebagian digabung                              :
(a)    PKL harus jelas, dimana kecocokan, jumlah jam kerja diharapkan dari pelaut kembali untuk pengupahan ini, dan adapun tambahan lainnya yang mungkin berhubungan dengan tambahan pada gaji gabungan, dan dalam keadaannya;
(b)   Dimana kerja perjam lembur dapat dibayar lebih untuk ditutupi dengan gaji gabungan, nilai perjam seharusnya tidak boleh kurang dari satu atau satu seperempat kali dari gaji pokok sesuai dengan jam kerja normal seperti yang tercantum dalam Paragraf 1 dari Pedoman ini; asas yang sama ini seharusnya diterapkan terhadap jam kerja lembur termasuk gaji gabungan.
(c)    Pemberian upah untuk porsi yang penuh atau gaji gabungan sebagian yang diwakili jam kerja normal seperti tercantum dalam Paragraf 1(a) dari Pedoman seharusnya tidak boleh kurang dari gaji minimal yang dapat dipakai;dan
(d)   Untuk pelaut yang gajinya sebagian gabungan, catatan dari semua kerja lembur harus diteliti dan distempel seperti yang disediakan dalam Paragraf 1(d) dari Pedoman ini.
3.       Badan hukum nasional dan peraturannya atau perjanjian bersama penggantian upah dari kerja lembur atau kerja yang dilakukan dalam seminggu dari jam istirahat dan hari libur umum sekurang kurangnya pada waktu selesai tugas jaga dan pesiar dari kapal atau tambahan atau tambahan tinggal sebagai pengganti dari penggantian upah atau jiika ada penggantian uang lainnya juga disediakan.
4.       Badan hukum dan peraturan nasional dapat mengadopsi setelah berkonsultasi dengan wakil dari pemilik kapal dan organisasi pelaut atau yang sesuai dengan perjanjian bersama yang harus mengambil kedalam rekening pada dasarnya sebagai berikut              :
(a)    Pembayaran gaji untuk kerja dari nilai yang sama seharusnya diterapkan utk semua pelaut yang dipekerjakan dikapal yang sama tanpa membedakan jenis ras, kelamin, agama, warna kulit, pendapat politik;
(b)   Spesifikasi gaji yang dipakai dalam PKL atau nilai gaji harus dilaksanakan diatas kapal; informasi dalam jumlah gaji atau nilai uang harus tersedia untuk tiap-tiap pelaut, baik itu sudah disediakan sedikitnya 1 salinan yg ditandatangani dari informasi yang akurat kepada pelaut dalam bahasa yang dimengerti atau dengan menempelkan PKL salinannya ditempat dimana dapat terlihat oleh pelaut atau dgn orang lain yg tepat;
(c)    Gaji harus dibayar dengan undang-undang yg sah, dimana cocok gaji harus dibayarkan dengan transfer bank, cek bank, wesel;
(d)   Dalam masa berakhirnya perjanjian, semua hak pembayaran gaji harus dibayarkan tanpa ditunda-tunda;
(e)   Pinalti yang cukup atau pengobatan yang lainnya harus dibebankan pihak yang berkepentingan dimana pemilik kapal terlalu menunda, atau gagal untuk membayar semua pembayaran upah;
(f)     Gaji harus dibayarkan secara langsung kpd bank yg ditunjuk oleh pelaut kecuali jika mereka meminta sebaliknya dalam bentuk tulisan;
(g)    Subyek dari sub Paragraf (h), pemilik kapal tidak boleh membebani sanksi kebebasan pelaut untuk membuang upah mereka;
(h)   Pengurangan dari gaji diijinkan bila  :
i)                    Ada perbekalan kilat dalam badan hukum dan peraturan nasional perjanjian bersama yang dipakai dan pelaut telah diinformasikan, dlm cara yang paling tepat oleh pihak yang berkepentingan dari kondisi pengurangan semacam itu;
ii)                   Pengurangan jangan melebihi batas yang sudah disepakati oleh badan hukum dan peraturan nasional atau perjanjian bersama atau keputusuan pengadilan utk membuat pengurangan semacam itu;
(i)      Tidak ada pengurangan yang dibuat dari pembayaran gaji pelaut dalam menghormati atau menahan pekerjaannya.
(j)     Denda moneter yang bertentangan dengan pelaut lainnya daripada kewenangannya dari peraturan dan hukum nasional, perjanjian bersama atau ukuran lainnya tidak diperbolehkan.
(k)    Pihak yang berwenang harus memiliki kekuatan untuk menyelidiki kelengkapan dan servis yang disediakan diatas kapal untuk memastikan yang adil dan harga yang bisa dijadikan alasan diterapkan untuk keuntungan dari pelaut yang bersangkutan;dan
(l)      Untuk tingkatan klaim dan gaji pelaut dan beberapa hak lainnya dalam mematuhi pekerjaan mereka yang tidak aman yang sesuai dengan kelengkapan dari International Convention on Maritime Liens and Mortgages, 1993 seperti klaim harus dilindungi sesuai dengan Protection of Worker’s Claim (Employer’s Insolvency) Convention, 1992 (No.173).
5.       Tiap Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan perwakilan pemilik kapal dan organisasi pelaut memiliki prosedur untuk menyelidiki keluhan yang berkenaan dengan adanya masalah yang berisi dalam Pedoman ini.
Pedoman B2.2.3 – Gaji Minimal
1.       Tanpa merugikan asas dasar dari perundingan bebas bersama, tiap Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut, membangun prosedur untuk menentukan gaji minimal untuk para pelaut. Perwakilan dari pemilik kapal dan organisasi pelaut harus berpartisipasi didalam operasi semacam dari prosedur itu.
2.       Ketika membentuk prosedur semacam itu dan menetapkan gaji minimal, hak hormat harus diberikan kepada standarisasi pekerja internasional yang berkaitan dengan penetapan gaji minimal yang sesuai dengan asas-asas:
(a)    Tingkatan gaji minimal harus mengambil kedalam hitungan sifat dari pekerja maritime, tingkatan kru kapal dan jam kerja normal pelaut; dan
(b)   Tingkatan gaji minimal harus disesuaikan dengan biaya hidup dan kebutuhan pelaut.
3.       Pihak yang berwenang seharusnya menyakinkan                             :
(a)    Dalam mengartikan sistim dari pengawasan dan sangsi bahwa penggajian dibayar tidak kurang dari nilai tukar uang atau nilai tukar yang sudah ditetapkan; dan
(b)   Bahwa tiap pelaut yang sudah dibayar pada nilai tukar uang yang rendah daripada minimal gaji dapat dibolehkan untuk mengejar kembali, oleh jalur pengadilan atau prosedur yang lainnya, jumlah yang mana pelaut dibayar kurang.


Pedoman B2.2.4 – Gaji Pokok Minimal per Bulan atau Gambaran Gaji untuk Rating
1.       Gaji pokok atau gaji dalam 1 bulan dari pekerjaannya sebagai seorang A/B atau Motorman tidak bisa kurang dari jumlah waktu berkala yang diatur oleh Joint Maritime Commision atau badan hukum berwenang lainnya oleh Governing Body of the International Labour Office.
2.       Tidak ada dalam Pedoman ini dianggap untuk penyusunan prasangka disetujui oleh pemilik kapal atau organisasinya dan organisasi pelaut dengan hormat kepada peraturan dari standard minimal dan kondisi pekerjaan, yang disediakan semacam terminology dan kondisi yang dikenal oleh pejabat berwenang.
PERATURAN 2.3 – JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
Tujuannya           : untuk memastikan para pelaut telah diatur jam kerja dan jam istirahatnya
1.       Tiap Anggota sebaiknya memastikan jam kerja atau jam istirahat untuk para pelaut telah diatur.
2.       Tiap Anggota sebaiknya membentuk jam kerja maksimal atau minimal jam istirahat secara berkala.

Standar A2.3 – Jam Kerja dan Jam Istirahat
1.       Untuk tujuan dari Standard ini, syaratnya             :
(a)    Jam Kerja adalah waktu selama yang mana pelaut diminta untuk bekerja dalam hitungannya dikapal.
(b)   Jam Istirahat adalah waktu diluar jam kerja; syarat ini tidak termasuk dalam waktu istirahat sejenak.
2.       Tiap Anggota dalam membatasi akan diatur dalam Paragraf 5 sampai 8 dari ketetapan Standar ini salah satu dari jumlah maksimal jam kerja tidak bisa lebih dari masa waktu yang diberikan atau jumlah minimal jam istirahat yang telah disediakan dalam masa waktu yang telah diberikan.
3.       Tiap Anggota menyatakan bahwa standar jam kerja normal untuk para pelaut, sebagaimana untuk pekerja lainnya sebaiknya didasari dalam 8 jam sehari dengan 1 hari istirahat per minggunya dan istirahat ketika liburan hari besar umum. Bagaimanapun ini tidak akan mencegah Anggota dari kepemilikan prosedur untuk menguasai atau mendaftarkan sebuah perjanjian bersama yang menentukan jam kerja normal untuk pelaut dalam basis tidak kurang dari kebaikannya daripada Standar ini.
4.       Dalam menentukan Standar nasional, tiap Anggota akan menghitung bahaya yang diakibatkan kelelahan pelaut, khususnya mereka yang terlibat dalam tugas jaga keamanan navigasi dan keamanan pengoperasian kapal.
5.       Batas dari jam kerja atau jam istirahat sebaiknya sebagai berikut                             :
(a)    Maksimal jam kerja tidak boleh lebih dari   :
(i)                 14 jam dalam masa waktu tiap 24 jam;dan
(ii)               72 jam dalam masa waktu tiap 7 hari.
6.       Jam istirahat sebaiknya dibagi tidak boleh lebih dari 2 periode, salah satunya yang tidak boleh kurang dari 6 jam, dan lama interval diantara urutan periode dari jam istirahat tidak lebih 14 jam.
7.       Tempat berkumpul kru (muster station), latihan pemadam (fire fighting), latihan sekoci (lifeboat) dan latihan yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku dan oleh peralatan internasional harus dilakukan dengan cara yang meminimalisasi kerusuhan dari masa istirahat dan tidak menyebabkan kelelahan.
8.       Ketika seorang pelaut siap dipanggil, seperti ketika kamar mesin sedang tidak diawasi, pelaut sebaiknya memiliki masa istirahat sebagai pengganti yang memadai jika masa istirahat normal terganggu oleh panggilan untuk kerja.
9.       Jika tidak ada perundingan bersama atau hadiah arbitrasi ada atau jika pihak yang berwenang menentukan bahwa kelengkapan dalam perjanjian atau hadiah demi menghormati Paragraf 7 atau 8 dari Standar ini tidak memadai, pihak yang berwenang sebaiknya menentukan semacam kelengkapan untuk memastikan bahwa pelaut bersangkutan memiliki istirahat yang cukup.
10.   Tiap Anggota harus memposting dalam kemudahan akses tempat dari sebuah tabel dengan perjanjian kerja dikapal yang sebaiknya berisi tentang setiap posisi paling sedikit                            :
(a)    Jadwal pelayanan diatas kapal dan dipelabuhan; dan
(b)   Maximal jam kerja atau minimum jam istirahat yang diminta oleh peraturan dan hukum yang berlaku atau perundingan bersama yang dapat diterima.
11.   Tabel yang mengacu pada Paragraf 10 dari Standar ini sebaiknya dibentuk dalam format standart kedalam bahasa pekerjaan atau bahasa diatas kapal dan kedalam bahasa inggris.
12.   Tiap Anggota sebaiknya meminta bahwa catatan jam kerja harian pelaut atau jam istirahat harian diteliti untuk memudahkan memonitor pemenuhan dengan Paragraf 5 sampai 11 sampai dengan Standard ini. Catatan/record ini sebaiknya dalam format yang standart yang dibuat oleh badan berwenang yang berkewajiban dalam pedoman yang tersedia dari ILO atau dalam format standart yang disiapkan oleh organisasi. Mereka sebaiknya dalam bahasa yang diminta oleh Paragraf 11 dari standart ini. Para pelaut sebaiknya menerima salinan dari rekor yang menyinggung hal tersebut yang mana boleh ditandatangani oleh Nakhoda atau orang yang diberi wewenang oleh Nakhoda dan oleh pelaut.
13.   Tidak ada dalam Paragraf 5 & 6 dari Standart ini bisa mencegah seorang Anggota dari masalah peraturan dan hukum yang berlaku atau prosedur selama petugas yang berwenang untuk mengesahkan atau mendaftarkan perizinan perundingan bersama kecuali batas tersebut sudah lewat. Pengecualian semacam itu sebaiknya secepatnya mengikuti kelengkapan dari Standar ini tetapi mungkin membutuhkan biaya atau masa cuti yang lama atau jaminan dari kompensasi untuk cuti untuk pelaut berdinas jaga atau pelaut yang sedang bertugas jaga diatas kapal dalam perjalanan yang pendek.
14.   Tidak ada dalam Standard ini sebaiknya mempertimbangkan ketidakcocokan hak dari Nakhoda kapal untuk meminta pelaut menunjukkan tiap jam kerja yang penting untuk keselamatan diatas kapal secepatnya, orang diatas kapal, atau muatan atau untuk tujuan memberikan bantuan kepada kapal lainnya atau orang dalam bahaya ditengah laut. Karena itu, seorang Nakhoda boleh menghentikan jadwal jam kerja atau jam istirahat dan meminta pelaut untuk menunjukkan jam-jam kerja yang penting sampai situasi kembali normal. Secepatnya dapat dipraktekkan setelah situasi kembali normal , Nakhoda sebaiknya memastikan bahwa tiap pelaut yang mengerjakan tugasnya dalam jadwal istirahat bisa disediakan dengan masa jam istirahat yang memadai.



Pedoman B2.3 – Jam Kerja Dan Jam Istirahat
Pedoman B2.3.1 – Pelaut Muda
1.       Pada waktu di laut dan pelabuhan, pengikut perlengkapan sebaiknya diterapkan untuk semua pelaut muda dibawah 18 tahun            :
(a)    Jam kerja sebaiknya tidak lebih dari 8 jam per hari dan 40 jam per minggu dan jam lembur sebaiknya dikerjakan hanya ketika suatu hal yang tidak bisa dihindari untuk alasan keselamatan.
(b)   Waktu yang cukup sebaiknya diijinkan selama makan, dan istirahat sejenak kurang lebih 1 jam, untuk makan sehari-hari sebaiknya dipastikan; dan
(c)    Masa istirahat 15 menit secepatnya mengikuti tiap 2 jam dari kerja selanjutnya sebaiknya diijinkan.
2.       Pengecualiannya, kelengkapan dari Paragraf 1 dari Pedoman ini tidak dapat dipakai jika                              :
(a)    Mereka yang tidak dapat melaksanakan untuk menjadi pelaut di dek, kamar mesin dan catering ditugaskan untuk tugas jaga atau bekerja dalam rotasi sistim kerja shift/ganti jaga; atau
(b)   Latihan yang efektif dari pelaut muda sesuai dengan program yang dibentuk dan jadwal yang dapat dihalangi.
3.       Situasi pengecualian semacam itu harus disalin, dengan alasan-alasan, dan ditandatangani oleh Nakhoda.
4.       Paragraf 1 dari Pedoman ini tidak membebaskan pelaut muda dari kewajiban umum untuk semua pelaut bekerja selama ada keadaan darurat seperti yang tercantum dalam Standar A2.3, Paragraf 14.
PERATURAN 2.4 – HAK UNTUK CUTI
Tujuannya           : Untuk memastikan Pelaut memiliki waktu cuti yang memadai
1.       Tiap Anggota sebaiknya meminta Pelaut yang dipekerjakan diatas kapal yang melayarkan kapalnya diberikan pembayaran cuti tahunan dibawah kondisi yang sesuai, sesuai dengan kelengkapan dalam Kode ini.
2.       Pelaut sebaiknya dijamin cuti rumahan untuk kebaikan kesehatan dan kesejahteraannya dan konsisten dengan permintaan operasional dari jabatannya.
Standar A2.4 – Hak Untuk Cuti
1.       Tiap Anggota sebaiknya mengadopsi peraturan dan hukum yang berlaku yang menentukan standar minimal untuk cuti tahunan selama Pelaut menjalankan tugasnya diatas kapal yang melayarkan bendera kapalnya, memberikan hitungan yang layak dari kebutuhan khusus dari Pelaut dengan penghormatan semacam cuti.
2.       Subyek terhadap tiap perundingan bersama atau hukum atau peraturan menyediakan sebuah metode penghitungan yang tepat bahwa penghitungan dari kebutuhan khusus dari Pelaut dalam penghormatan ini, cuti tahunan dengan hak pembayaran sebaiknya dihitung dalam basis dari minimal 2.5 kalender hari per bulan dari pekerjaannya. Cara ini dari lamanya bekerja dihitung sebaiknya ditentukan oleh badan berwenang atau melalui permesinan yang layak dari tiap Negara. Membenarkan ketidakhadiran dari kerja sebaiknya tidak dipertimbangkan sebagai cuti tahunan.
3.       Adapun perjanjian untuk tidak lagi cuti minimal tahunan dengan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan dalam Standard ini, kecuali dalam kasusnya disediakan oleh badan berwenang, tidak dibenarkan.
Pedoman B2.4 – Hak Untuk Cuti
Pedoman B2.4.1 – Penghitungan Hak Cuti
1.       Dibawah kondisi yang sudah ditentukan oleh badan berwenang atau melalui mesin-mesin yang cocok ditiap Negara, berhentinya bekerja seharusnya dihitung sebagai bagian dari masa kerja.
2.       Dibawah kondisi yang sudah ditentukan oleh badan berwenang atau perundingan bersama yang bisa dipakai, ketidakhadiran dalam bekerja untuk menghadiri kursus latihan maritime atau untuk alasan semacamnya seperti sakit atau terluka atau untuk urusan keluarga harus dihitung sebagai bagian masa kerja.
3.       Tingkatan bayaran selama cuti tahunan sebaiknya dalam batas normal pelaut dari penggajian yang disediakan oleh badan hukum nasional atau peraturan atau perjanjian kerja pelaut yang bisa dipakai. Untuk pelaut yang dipekerjakan selama masa pendek kurang dari 1 tahun atau dalam masa berakhir kerja dari hubungan pekerjaannya, hak untuk cuti sebaiknya dihitunga dalam basis pro-rata.
4.       Hal berikut tidak harus dihitung sebagai bagian dari cuti tahunan dengan penggajian                    :
(a)    Libur umum yang dikenal seperti di Negara bagian
(b)   Masa dari ketidakmampuan selama bekerja yang berakibat dari rasa sakit atau terluka atau dari urusan keluarga, dibawah kondisi seperti yang ditentukan oleh badan berwenang atau melalui mesin-mesin yang tepat di tiap Negara;
(c)    Cuti pesiar sementara diperbolehkan untuk Pelaut saat dibawah perjanjian kerja; dan
(d)   Kompensasi cuti apapun, dibawah kondisi seperti yang ditentukan oleh badan yang berwenang atau melalui mesin-mesin yang tepat di tiap Negara.
Pedoman B2.4.2 – Mengambil Cuti Tahunan
1.       Waktu pada saat cuti tahunan sudah seharusnya diambil, kecuali jika itu sudah diatur oleh peraturan, perundingan bersama, hadiah arbitrasi atau yang lainnya yang artinya konsisten dengan latihan nasional, bisa ditentukan oleh pemilik kapal setelah berkonsultasi dan sepanjang itu mungkin, dalam perjanjiannya dengan Pelaut yang berkepentingan atau perwakilan mereka.
2.       Pelaut harus berdasarkan memiliki hak untuk mengambil cuti tahunan ditempat dimana mereka memiliki hubungan yang kuat, yang normalnya sama seperti tempat yang mana mereka berhak untuk dipulangkan kembali. Pelaut sebaiknya tidak diminta tanpa ijin mereka untuk mengambil cuti tahunan karena mereka dalam tempat yang lain kecuali dibawah perbekalan perjanjian kerja laut atau hukum nasional atau undang-undang.
3.       Jika Pelaut diminta untuk mengambi cuti tahunan mereka dari tempat lain daripada yang diijinkan dalam Paragraf 2 dari Pedoman ini, mereka harus diberikan hak untuk bebas transportasi ketempat dimana mereka dijanjikan atau dipekerjakan yang mana saja paling dekat dengan rumah mereka; nafkah hidup dan biaya lain dilibatkan secara langsung kepada keuangan dari pemilik kapal. Biaya perjalanan yang dilibatkan tidak boleh dikurangi dari cuti tahunan dengan pembayaran yang menjadi hak milik pelaut.
4.       Pelaut yang sedang mengambil cuti tahunan bisa dipanggil kembali hanya dalam hal yang benar-benar darurat dan atas seijin Pelaut.
Pedoman B2.4.3 – Divisi/Pembagian dan Akumulasi/pengumpulan
1.       Pembagian dari cuti tahunan dengan membayar kedalam bagian-bagiannya, atau pengumpulan dari semacam cuti tahunan atas penghormatannya selama setahun bersama dengan masa cuti yang berikutnya, sebaiknya disahkan oleh badan yang berwenang atau melalui mesin-mesin yang tepat pada tiap Negara.
2.       Subyek dari Paragraf 1 dari Pedoman ini kecuali jika tidak disediakan dalam sebuah perjanjian yang dapat diterima kepada pemilik kapal dan Pelaut yang bersangkutan cuti tahunan dengan membayar yang direkomendasikan pada Pedoman ini harus terdiri dari masa yang tidak bisa diganggu gugat.
Pedoman B2.4.4 – Pelaut Muda
1.       Cara yang khusus harus dipertimbangkan dengan menghormati Pelaut muda dibawah umur 18 tahun yang telah mengabdikan diri 6 bulan atau waktu terpendek lainnya dibawah perundingan bersama atau perjanjian kerja laut tanpa cuti kapal yang berlayar ke luar negri yang tidak dapat kembali ke Negara dimana tempat tinggal mereka pada waktu itu dan tidak bisa pulang dalam perjalanan 3 bulan yang berikutnya. Cara semacam itu dapat termasuk dari pemulangan mereka yang tidak membebankan ongkos kepada mereka pribadi ke tempat dimana perjanjian aslinya di Negara tempat tinggal mereka untuk tujuan pengambilan cuti yang didapatkan selama pelayaran.
PERATURAN 2.5 – PEMULANGAN KEMBALI
Tujuannya           : Untuk memastikan bahwa Pelaut dapat kembali pulang.
1.       Pelaut memilik hak untuk pemulangan kembali tanpa biaya yang dibebankan ke mereka pribadi dalam keadaan apapun dan dibawah kondisi yang ditetapkan dalam Kode ini.
2.       Tiap Anggota akan meminta kapal-kapal yang melayarkan bendera kapalnya untuk menyediakan keamanan keuangan demi memastikan bahwa Pelaut sepatutnya dipulangkan sesuai yang diatur dalam Kode itu.
Standar A2.5 – Pemulangan Kembali
1.       Tiap Anggota akan memastikan pelaut diatas kapal yang berlayar dikapal miliknya berhak untuk pemulangan dalam situasi sebagai berikut    :
(a)    Jika perjanjian kerja laut sudah melewati waktunya saat mereka diatas kapal;
(b)   Ketika perjanjian kerja laut diakhiri                :
(i)                 Oleh pemilik kapal; atau
(ii)               Oleh pelaut untuk alasan-alasan yang dibenarkan; dan juga
(c)    Ketika Pelaut tidak dapat lagi menjalankan tugasnya dibawah perjanjian kerja laut mereka atau tidak bisa diharapkan untuk membawa mereka keluar dalam situasi yang khusus.
2.       Tiap Anggota akan memastikan ada perbekalan yang tepat dalam hukumnya dan peraturan atau cara yang lainnya atau Perjanjian Tawar Menawar Bersama (CBA), menentukan                   :
(a)    Keadaan dimana pelaut berhak untuk pemulangan yang sesuai dengan Paragraf 1(b) dan (c) dari Standar ini.
(b)   Lamanya maksimal dari masa pengabdian diatas kapal yang diikuti yang mana Pelaut berhak untuk mendapatkan pemulangan kembali – masa semacamnya yang kurang dari 12 bulan; dan
(c)    Pernyataan yang tepat disetujui oleh pemilik kapal untuk pemulangannya, termasuk semuanya yang berhubungan dengan tempat tujuan akhir dari pemulangannya, moda transportasi, rincian biaya-biaya sudah ditutupi dan susunan-susunan yang lain telah dibuat oleh pemilik kapal.
3.       Tiap Anggota akan melarang pemilik kapal dari permintaan bahwa Pelaut berhutang uang diatas kapal untuk biaya pemulangannya pada waktu pertama mereka dipekerjakan dan juga dari menutupi biaya dari gaji Pelaut ataupun hal-hal lain kecuali Pelaut telah ditemukan sesuai dengan undang-undang dan hukum nasional atau cara lain atau Perjanjian Tawar Menawar Bersama yang dapat diterima yang menjadi kegagalan serius dari kewajiban-kewajiban memperkerjakan pelaut.
4.       Peraturan dan hukum nasional tidak akan berprasangka atas hak apapun dari pemilik kapal untuk memperoleh kembali biaya kepulangan dibawah perjanjian kontrak dari pihak ketiga.
5.       Jika pemilik kapal gagal untuk membuat perjanjian atau untuk mempertemukan biaya kepulangan Pelaut yang berhak dipulangkan ke tempat asalnya :
(a)    Badan yang berwenang dari Anggota yang bendera kapalnya berlayar akan menata kepulangan dari Pelaut bersangkutan; jika gagal melakukannya juga, Negara yang mana Pelaut dipulangkan atau Negara yang mana mereka berasal sebaiknya mengurusi kepulangannya dan menutupi biaya dari Anggota yang melayarkan bendera kapalnya.
(b)   Biaya yang terjadi dalam memulangkan Pelaut akan dapat ditutupi dari pemilik kapal oleh Anggota yang melayarkan bendera kapalnya.
(c)    Biaya pemulangan tidak bisa dikenakan Pelaut, kecuali seperti yang telah tersedia dalam Paragraf 3 dari Standar ini.
6.       Pengambilan yang dapat diterima peralatan internasional termasuk Konvensi Internasional dalam Penahanan Kapal, 1999, seorang Anggota yang dibayar biayanya untuk pemulangan menurut Kode ini diperbolehkan menahan atau meminta penahanannya, kapal dari pemilik kapal yang bersangkutan sampai penggantian pengeluaran uang dibuat sesuai dengan Paragraf 5 dari Standarisasi ini.
7.       Tiap Anggota harus memfasilitasi pemulangan kembali Pelaut yang mengabdikan dirinya diatas kapal yang mana panggilan pelabuhannya atau lewat melalui teritorialnya atau air dalam, sebagaimana penempatan mereka diatas kapal.
8.       Dalam faktanya, seorang Anggota tidak akan menolak yang menjadi hak untuk pemulangan kembali tiap Pelaut karena factor keadaan keuangan dari pemilik kapal atau karena ketidakmampuan pemilik kapal untuk menempatkan seorang Pelaut.
9.       Tiap Anggota akan meminta yang kapalnya berlayar dengan benderanya dan membuat ketersediaan kepada Pelaut sebuah salinan dari ketetapan nasional yang dapat diterima mengenai pemulangan kembali ditulis dengan bahasa yang cocok.
Pedoman B2.5 – Pemulangan Kembali
Pedoman B2.5.1 – Pemberian Nama / Hak
1.       Pelaut harus berhak untuk pemulangan kembali              :
(a)    Dalam hal ini diatur dalam Standar A2.5, Paragraf 1(a) dalam masa habisnya dari masa pemberitahuan yang diberikan sesuai dengan ketetapan dari perjanjian kerja Pelaut;
(b)   Dalam hal ini diatur dalam Standar A2.5, Paragraf 1(b) dan (c):
(i)                 Dalam hal keadaan sakit atau terluka atau dalam kondisi pengobatan lainnya yang meminta pemulangan mereka ketika dinyatakan sehat untuk bepergian;
(ii)               Dalam hal kapal rusak;
(iii)             Dalam hal pemilik kapal tidak mampu untuk melanjutkan untuk memenuhi kesahan mereka atau kewajiban-kewajiban yang sesuai kontraknya sebagai penyedia kerja dari Pelaut dengan alasan ketidaksanggupan melunasi hutangnya, menjual kapalnya, penggantian pendaftaran kapalnya atau hal semacam lainnya.
(iv)              Dalam hal kapal keluar selama wilayah perang, seperti yang ditetapkan oleh hukum nasional atau perundang undangan atau perjanjian kerja Pelaut, yang mana Pelaut tidak mengijinkan untuk pergi; dan
(v)                Dalam hal penghentian atau gangguan dari pekerjaan sesuai dengan sebuah hadiah industri atau perjanjian bersama, atau pemberhentian dari pekerjaan untuk alasan yang sama lainnya.
2.       Dalam menentukan waktu maksimal dari masa kerja diatas kapal yang sedang diikuti, yang mana seorang Pelaut berhak untuk pemulangan, sesuai dengan Kode ini