Tuesday, November 25, 2014

BNP2TKI (KTKLN Card)

Untuk berjaga-jaga jika dipersulit di bagian imigrasi Bandara Soekarno Hatta:
(this regulation's deleted by Indonesia President Joko Widodo)
1. Ke kantor BNP3TKI
2. Copy Paspor: 1 lembar
3. Copy Buku Pelaut: 1 lembar
4. Copy PKL: 1 lembar
5. Copy KTKLN
6. Copy tiket (jika ada)
7. Beli Blangko pendaftaran di BNP3TKI Rp10.000
8. Isi formulir aplikasi keterangan dari orangtua/istri
9. Surat keterangan dari Kelurahan plus stempelnya
10. Materai Rp6.000: 2 lembar
11. Semua proses diatas tidak dikenakan biaya sama sekali

HARBORMASTER (Seaman Book)

Persyaratan penggantian buku pelaut lama ke baru:
1. Copy buku pelaut lama: 1 set
2. Copy BST: 1 lembar
3. Foto Background (merah/biru) 5X5: 3 lembar
4. Copy KTP: 1 lembar
5. Pembayaran: Rp550.000
6. Proses 1 minggu bisa diambil atau dikirim ke alamat pelaut itu sendiri
7. Copy Akta Kelahiran: 1 lembar
8. Surat keterangan sehat dari rumah sakit / Medical Check Up
9. Print out Online
10. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari POLRI
11. Copy sertifikat competency: 1 lembar

Persyaratan perpanjangan buku pelaut yang sudah/akan habis masa berlakunya:
1. Beli blangko yang sudah disediakan oleh Koperasi di Syahbandar seharga Rp10.000;
2. Isi form dalam Blangko tersebut.
3. Bawa Buku pelaut asli
4. Antri dan bayar Rp30.000;
5. Buku pelaut bisa langsung diambil.

CERTIFICATE REVALIDATION

SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
I. Persyaratan Revalidasi/Perpanjangan Sertifikat (COP):
1) Beli map penggantian sertifikat beserta formulir Rp5.000;
2) Copy buku pelaut masa layar 5 tahun : 1 set
3) Copy sertifikat yang akan diperbaharui : 3 lembar/sertifikat
4) Copy COC : 3 lembar
5) Print out sertifikat On-Line
6) Biaya : Rp250.000/sertifikat
7) Copy surat kesehatan yang masih berlaku yang diakui oleh Deperla.

II. Persyaratan Penggantian Logo pada Sertifikat (COP)
1) Beli map penggantian sertifikat beserta formulir Rp5.000;
2) Copy buku pelaut masa layar 5 tahun : 1 set
3) Copy sertifikat yang akan diperbaharui : 3 lembar/sertifikat
4) Copy COC : 3 lembar
5) Print out sertifikat On-Line
6) Biaya : Rp250.000/sertifikat
7) Copy surat kesehatan yang masih berlaku yang diakui oleh Deperla
8) Copy BST : 2 lembar
9) Foto hitam putih 3 X 4 : 6 lembar dari STIP