JUDUL 1. PERSYARATAN MINIMUM UNTUK PELAUT
BEKERJA DIATAS KAPAL
ATURAN 1.1 – UMUR MINIMAL
Tujuan : Untuk memastikan bahwa
tidak ada orang dibawah umur yang bekerja diatas kapal
1. Tak satupun orang yang akan
dipekerjakan, dikontrak, atau bekerja diatas kapal
2. Umur minimal yang dapat masuk
kedalam MLC 2006 adalah 16 tahun.
3. Umur yang maksimal akan diminta
sesuai keadaan.
Standard A1.1 – Umur Minimal
1. Penerimaan kerja, perjanjian dan
kerja diatas kapal untuk semua orang dibawah umur 16 tahun
adalah dilarang.
2. Kerja malam pelaut dibawah 18 tahun
akan dilarang. Untuk tujuan standard ini “malam” akan ditetapkan sesuai dengan
hukum nasional dan pelatihan. Itu akan dilindungi dalam masa yang sudah mulai
kurang dari 9 jam tidak lebih dari tengah malam dan berakhir tidak kurang dari
jam 05:00 pagi.
3. Sebuah pengecualian untuk pembatasan
keras kerja malam mungkin dibuat oleh pihak yang
berwenang ketika:
a) Pelatihan yang efektif untuk pelaut
sangat memprihatinkan, sesuai dengan
dibentuknya program dan jadwal;akan
dikurangi;atau:
b) Spesifikasi dasar dari tugas jaga
atau pengenalan program untuk pelaut
mengharuskan bahwa pelaut terlindungi oleh
pengecualian performa tugas jaga pada
malam hari dan kewenangannya ditentukan,
setelah konsultasi dengan pemilik kapal
dan oraganisasi pelaut yang
bersangkutan bahwa pekerjaan itu tidak akan merusak
kesehatannya.
4. Penerimaan kerja, perjanjian dan
kerja pelaut diatas kapal dibawah 18 tahun akan dilarang
dimana pekerjaan
tersebut sepertinya membahayakan jiwa dan keselamatan mereka. Model
kerja semacam itu akan ditetapkan oleh hukum nasional atau aturan-aturan atau pihak
yang
berwenang, setelah konsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut
yang bersangkutan,
sesuai dengan standar internasional.
Pedoman B1.1 – Umur Minimal
1. Ketika aturan-aturan yang dibuat dan
dijalanka, anggota-angota seharusnya memberikan
perhatian yang khusus untuk
kebutuhan anak muda dibawah 18 tahun.
ATURAN 1.2 – SERTIFIKAT KESEHATAN
Tujuan : untuk memastikan semua
pelaut berbadan sehat untuk melakukan pekerjaan
mereka di laut.
1. Pelaut tidak akan bekerja diatas
kapal kecuali mereka bersertifikat sehat untuk melakukan
pekerjaan diatas laut
2. Pengecualian hanya dapat diijinkan
sesuai yang sudah ditentukan dalam kode.
Standar A1.2 – Sertifikat Kesehatan
1. Pihak yang berwenang akan meminta
itu, lebih dulu untuk memulai pekerjaan diatas kapal,
pelaut memegang
sertifikat kesehatan yang berlaku yang menyatakan mereka sehat untuk
melakukan pekerjaan di laut.
2. Supaya untuk memastikan bahwa surat
kesehatan tersebut asli sesuai cerminan dari pelaut
tersebut “pernyataan
kesehatan, ketersediaan pelaut untuk bekerja, pihak berwenang akan
setelahnya
berkonsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut yang bersangkutan dan
memberikannya karena pertimbangan yang dapat dipakai guideline internasional
yang menunjuk
pada Bagian B dari Kode ini menentukan dasar dari pemeriksaan
kesehatan dan sertifikasinya.
3. Standar ini tanpa merugikan kepada
Konvensi Internasional dalam STCW 1978. Surat
Kesehatan ini dikeluarkan sesuai
dengan persyaratan dari STCW yang akan diterima oleh pihak
berwenang, untuk
tujuan dari Aturan 1.2. Surat kesehatan ini mempertemukan isi pokok dari
persyaratan
tersebut, dalam hal ini pelaut tidak terlindungi oleh STCW dengan cara yang
sama akan diterima.
4. Surat kesehatan akan dikeluarkan
oleh praktisi kesehatan yang berkualitan dibidangnya atau
dalam hal ini sebuah
sertifikat semata-mata mengenai penglihatan, oleh seseorang yang mengerti, oleh orang berwenang yang berkualitas untuk mengeluarkan semacam sertifikat.
Praktisi
harusnya menikmati kebebasan profesionalisme yang penuh dalam
pelatihan keputusan
kesehatan mereka dalam menjalankan prosedur pemeriksaan
kesehatan.
5. Pelaut yang ditolak sertifikatnya
atau telah melampaui batas yang dijatuhkan dalam kemampuan
mereka untuk
bekerja, dalam keterangannya dihargai sesuai waktunya, lingkungan kerjanya,atau
daerah operasi akan diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan oleh
praktisi
pemeriksa kesehatan bebas yang lain atau dari rekomendasi pemeriksa
bebas lainnya.
6. Setiap surat kesehatan akan
dilengkapi pernyataan bahwa:
A) Pendengaran dan penglihatan dari pelaut
yang bersangkutan, dan penglihatan warna
dalam hal ini pelaut dipekerjakan
dimana kesehatan untuk bekerja ditunjukkan besar kemungkinannya diakibatkan
oleh penglihatan warna kurang baik.
B) Pelaut yang bersangkutan tidak
menderita dari semua kondisi sakit apapun mungkin
sekali memperburuk dalam
tugasnya dilaut atau mengubah ketidaksehatan pelaut
untuk hal seperti itu dapat
membahayakan pelaut itu sendiri atau orang lain
diatas kapal.
7. Kecuali kalau dalam masa pendek
diminta oleh alasan kerja khusus ditunjukkan oleh pelaut yang
bersangkutan atau
diminta dibawah persyaratan STCW:
A) Sebuah sertifikat kesehatan berlaku
untuk masa maksimum 2 tahun kecuali jika
pelaut itu dibawah 18 tahun, yang mana
masa berlaku maksimalnya boleh 1 tahun.
B) Sertifikat penglihatan warna akan
diberlakukan selama masa maksimal 6 tahun.
8. Dalam kasus yang sangat mendesak,
pihak yang berwenang bisa mengijinkan seorang pelaut
bekerja tanpa pemeriksaan
kesehatan yang berlaku sampai pelabuha berikutnya dimana pelaut dapat menyediakan selembar surat kesehatan dari praktisi kesehatan yang berijasah,
asalkan :
A) Masa ijin semacam itu tidak melebihi
3 bulan; dan
B) Pelaut yang bersangkutan dalam
kepemilikan surat kesehatan pada tanggal
baru-baru ini.
9. Jika masa berlakunya dari sertifikat
sudah habis tempo dalam perjalanan ditengah laut, sertifikat
bisa dilanjutkan
terpaksa sampai pelabuhan asal dimana pelaut dapat menyediakan
surat kesehatan dari praktisi kesehatan yang berijasah, asalkan masa itu tidak lebih dari 3
bulan.
10. Surat kesehatan selama bekerja
diatas kapal biasanya diikutsertakan dalam pelayaran
internasional harus
minimal menggunakan bahasa Inggris.
Pedoman B1.2 – Sertifikat Kesehatan
Pedoman B1.2.1 – Garis Pedoman
Internasional
1. Pihak yang berwenang, Praktisi
berpengalaman, Pemeriksa, Pemilik Kapal, Perwakilan Pelaut
dan semua orang lain
yang bersangkutan dengan pengadaan pemeriksaan kesehatan untuk
calon pelaut dan
pelayanan pelaut seharusnya mengikuti ILO/WHO (Pedoman untuk
tingkah laku
sebelum berlayar dan Pemeriksaan Kesehatan rutin untuk pelaut)
ATURAN 1.3 – LATIHAN DAN KECAKAPAN
Tujuan : Untuk memastikan bahwa pelaut terlatih atau memenuhi syarat untuk
menjalankan tugasnya diatas kapal
1. Pelaut tidak bisa bekerja diatas
kapal kecuali jika terlatih dan berijasah kalau tidak
memenuhi syarat
menunjukkan tugasnya bekerja diatas kapal.
2. Pelaut tidak bisa dijinkan bekerja
diatas kapal kecuali jika mereka telah berhasil
melewati pelatihan penuh
penyelamatan diri diatas kapal.
3. Pelatihan dan sertifikasi sesuai
dengan alat perintah yang diadopsi dari IMO bisa
dipertimbangkan dengan
dipertemukannya persyaratan dari paragraph 1 dan 2 dari
Aturan ini.
4. Adapun anggota yang mana pada waktu
ratifikasi dari Konvensi ini keluar dari
Konvensi Sertifikasi Able Seaman 1946
(No.74)bisa dilanjutkan untuk menjalankan
kewajiban-kewajibannya dibawah
Konvensi tersebut kecuali jika dan sampai
perintah perbekalan telah menutupi
masalah subyeknya telah diadopsi oleh IMO dan telah masuk kedalam paksaan, atau
sampai 5 tahun telah berlalu sejak masuknya kedalam paksaan. Konvensi ini sesuai
dengan paragraph 3 dari Artikel VIII
ATURAN 1.4 –RECRUITMENT DAN PENEMPATAN
Tujuan : Untuk memastikan pelaut
mempunyai akses untuk sebuah system yang efisien dan
penempatan serta
perekrutan yang teratur.
1. Semua pelaut bisa memiliki akses
untuk system yang efisien, memadai dan bertanggung jawab
untuk menemukan
pekerjaan diatas kapal tanpa memberikan biaya kepada pelaut tersebut.
2. Jasa Penerimaan dan perekrutan
pelaut yang sedang beroperasi di wilayah anggota bisa
mengkonfirmasi.
3. Tiap anggota bisa meminta, sebagai
penghormatan untuk pelaut yang bekerja dikapal yang
berlayar dibendera
negaranya, yang mana pemilik kapal yang menggunakan jasa penempatan
dan
perekrutan yang berpangkal di Negara-negara atau wilayah-wilayah yang mana Konvensi
ini
tidak berlaku, pastikan bahwa jasa tersebut sudah dikonfirmasi ke orang
yang berkepentingan
diluar sana sesuai dengan Kode.
Standar A1.4 – Perekrutan dan Penempatan
1. Tiap anggota yang menggunakan jasa
perekrutan dan penempatan umum bisa memastikan
bahwa jasa tersebut dioperasikan
dengan cara yang tertib yang melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerjaan
pelaut sesuai yang disediakan oleh Konvensi.
2. Dimana jasa perekrutan dan
penempatan memiliki pelaut khusus yang beroperasi didalam
wilayahnya yang tujuan
utamanya adalah perekrutan dan penempatan pelaut atau yang mana
merekrut dan
menempatkan jumlah pelaut yang sangat penting, mereka dapat bekerja hanya jika
nyaman dengan license dan sertifikasi yang standarisasi atau bentuk dari aturan
yang lain. Sistem
seperti ini harus dibangun, dibentuk atau diubah hanya
setelah berkonsultasi dengan pemilik
kapal dan organisasi pelaut yang terkait.
3. Kelengkapan paragraph 2 tersebut
bisa juga diterapkan secara luas bahwa mereka ditentukan
oleh pihak yang
berwenang dalam konsultasi dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut terkait
untuk mencocokkan. Dalam konteksnya, jasa penempatan dan perekrutan yang
dioperasikan
oleh organisasi pelaut dalam territorial dari anggota untuk
mengirimkan pelaut-pelaut yang dari
Negara sendiri yang berlayar dengan bendera
sendiri.
Jasa seperti itu dilindungi oleh
paragraph yang mana mereka melengkapi kondisi sebagai
berikut :
A) Jasa perekrutan dan penempatan
dioperasikan menurut Collective
Bargaining
Agreement (Perjanjian Tawar Menawar Bersama) antara organisasi
tersebut
dengan pemilik kapal.
B) Baik pemilik kapal dan organisasi
pelaut tersebut didasari dalam territorial dari
anggotanya.
C) Anggota harus memiliki hukum
nasional yang berlaku dan aturan-aturan atau
prosedur untuk mengesahkan atau
mendaftarkan ijin CBA dari jasa perekrutan dan
penempatan; dan
D) Jasa perekrutan tersebut beroperasi
dengan cara yang tertib dan teratur sesuai
tempatnya untuk melindungi dan
mempromosikan hak-hak pekerjaan pelaut dapat
disamakan kepadanya diatur dalam
paragrap 5 dari Standar ini.
4. Tidak ada satupun dari Standarisasi
atau Aturan 1.4 dapat dianggap/pertimbangkan
untuk :
A) Mencegah seorang anggota dari
pengurusan jasa perekrutan secara bebas dalam
kebijaksanaan bentuk kerja untuk
memenuhi kebutuhan dari pemilik kapal dan
pelaut apakah itu bagian dari bentuk
jasa atau dikoordinasi dengan sebuah jasa pencari kerja umum untuk semua
pekerja dan pegawai; ataupun
B) Menjatuhkan sangsi kewajiban kepada
anggota untuk membangun sebuah sistim
untuk mengoperasikan jasa perekrutan
pelaut tersendiri dalam wilayahnya.
5. Anggota mengadopsi sebuah sistim
yang mengacu pada paragrap 2 dari Standarisasi ini bisa
hukum dan aturannya
atau cara lain, minimal :
A) Dilarang jasa pencari kerja dalam
menggunakan artian, mekanisme, ataupun daftar-
daftar yang berniat untuk
mencegah atau menghalangi pelaut dalam memperoleh
keuntungan selama mereka
memenuhi syarat;
B) Meminta bahwa tidak ada uang sogokan
atau biaya apapun untuk penerimaan kerja
pelaut atau penempatannya dan membebankannya
baik langsung atau tidak langsung
semuanya atau sebagian oleh pelaut tersebut,
lain daripada biaya pengadaan
pemeriksaan kesehatan, buku pelaut dan paspor
atau hal dokumen pribadi lainnya
tidak termasuk, bagaimanapun biaya dari visa
yang bisa dibebankan dari pemilik kapal; dan
C) Memastikan jasa pencari kerja pelaut
beroperasi dalam wilayahnya :
i)
Mengurus
pendaftaran perekrutan pelaut secara rutin atau menempatkannya
melalui mereka,
untuk ketersediaan selama inspeksi dari pihak yang
berkepentingan.
ii)
Memastikan
bahwa pelaut diberitahukan hak-hak dan tugas mereka
dibawah perjanjian kerja
lebih dulu untuk proses perjanjian dan persiapan
yang layak tersebut selama
pelaut mempelajari perjanjian kerjanya sebelum dan sesudah mereka
menandatangani dan kepada mereka diberika salinan dari perjanjian kerja.
iii)
Memeriksa
bahwa pelaut yang direkrut dan ditempatkan memenuhi syarat
dan memegang dokumen
penting untuk pekerjaan terkait perjanjian kerja
laut sesuai dengan hukum dan
aturan yang dapat dipakai dan tiap CBA yang bentuk bagian dari perjanjian
kerja;
iv)
Memastikan
sejauh mungkin dapat dipraktikan bahwa sang pemilik kapal
memiliki niat untuk
melindungi pelaut dari penelantaran disebuah
pelabuhan Negara asing.
v)
Memeriksa
dan menindaklanjuti terhadap keluhan yang berhubungan dengan aktifitas dan
beritahukan kepada pihak yang berkepentingan untuk keluhan yang tidak ada jalan
keluarnya.
vi)
Bangunlah
sebuah sistim perlindungan dengan cara mengasuransikan atau
cara tepat yang
sepadan untuk mengganti kerugian pelaut atas kehilangan
uang yang mereka
datangkan sebagai hasil dari kegagalan dari
jasa perekrutan dan penempatan ataupun pemilik kapal yang bersangkutan dibawah perjanjian kerja laut untuk mempertemukan kewajibannya kepada pelaut.
6. Pihak yang berwajib bisa lebih dekat
mengawasi dan mengontrol jasa pencari kerja pelaut yang
beroperasi di
wilayahnya dari anggota terkait. Adapun lisensi dan sertifikat atau otorisasi
yang
mirip untuk jasa operasi sendiri dalam wilayah dijamin atau diperbaharui hanya
setelah pemeriksaan jasa perekrutan terkait sesuai dengan peraturan dan
hukum nasional yang berlaku.
7. Pihak yang berwajib bisa memastikan
perlengkapan dan prosedur yang ada sudah memadai
untuk investigasi, jika perlu mengadukan
yang berhubungan dengan aktifitas dari jasa perekrutan
pelaut, terlibat, wakil
dari pemilik kapal dan wakil dari pelaut.
8. Tiap anggota yang sudah meratifikasi
Konvensi ini bisa, dapat dipraktekan, menyarankan
kebangsaannya dalam masalah
kerja dikapal yang berlayar di Negara bagian yang tidak
memiliki ratifikasi
dari Konvensi sampai terpuaskan bahwa standarisasi yang berhubungan
kepada
mereka diperbaiki oleh Konvensi ini dapat dijalankan.
9. Tiap anggota yang telah meratifikasi
Konvensi ini bisa meminta kepada pemilik kapal untuk
melayarkan bendera kapal
milik mereka yang menggunakan jasa perekrutan pelaut yang
berdasar pada Negara
atau wilayah yang mana Konvensi ini tidak berlaku, memastikan, sejauh masih
bisa dipraktekkan yang bagi mereka sesuai dengan persyaratan dari Standarisasi
ini.
10. Tidak adanya Standarisasi bisa
dimengerti sebagai kewajiban dan tanggung jawab kurang dari
pemilik kapal atau
dari anggota dengan kehormatan untuk kapal bendera miliknya.
Pedoman B1.4 – Perekrutan dan Penempatan
Pedoman B1.4.1 – Pedoman kelompok
Organisasi dan Pengoperasionalan
1. Ketika memenuhi kewajibannya dibawah
Standar A1.4 Paragraf 1, pihak yang
berwenang harus mempertimbangkan :
A) Mengambil cara yang perlu untuk
mempromosikan kerjasama yang efektif
diantara jasa perekrutan, apakah umum atau
pribadi.
B) Kebutuhan industry maritime baik
level nasional ataupun internasional ketika
membangun program latihan untuk
pelaut yang bagian bentuk dari awak kapal yang bertanggung jawab atas
keselamatan navigasi dan operasi pencegahan polusi dengan kerjasama dari
pemilik kapal, pelaut, dan institusi pelatihan terkait;
C) Membuat susunan yang baik untuk
kerjasama dari perwakilan dari pemilik
kapal dan organisasi pelaut dalam
organisasi dan operasional dari jasa
perekrutan umum, dimana mereka berada;
D) Menentukan, dengan baik berkenaan
dengan hak kebebasan dan kebutuhan
untuk melindungi kerahasiaan, kondisi dimana
data pribadi si pelaut mungkin diproses oleh jasa perekrutan termasuk koleksi,
penyimpanan, kombinasi dan komunikasi semacam data kepada pihak ketiga;
E) Memeriksa susunan untuk koleksi dan
analisis dari semua informasi terkait
dalam pasar tenaga kerja maritime
termasuk penyaluran calon pelaut saat ini yang
bekerja sebagai awak kapal yang
dibagi atas umur, jenis kelamin, jabatan dan
kualifikasi dan permintaan
industry, pegelompokan dari data dalam umur atau
jenis kelamin dapat diterima
hanya untuk tujuan statistic atau jika digunakan
dalam kerangka dari program
untuk mencegah SARA yang berdasarkan atas
jenis kelamin dan umur;
F) Memastikan bahwa pegawai bertanggung
jawab untuk mengawasi perusahaan
jasa perekrutan umum atau pribadi untuk awak
kapal dengan
pertanggungjawaban selama navigasi keselamatan kapal dan operasi
pencegahan
pencemaran telah memenuhi latihan termasuk pengalaman masa berlayar
yang
disetujui dan memiliki wawasan terkait mengenai industry maritime,
termasuk peralatan terkait industri maritime internasional dalam latihan,
sertifikatsi dan standarisasi tenaga kerja;
G) Menentukan standarisasi operasional
dan mengadopsi kode dalam pelaksanaan
dan latihan layak untuk perusahaan jasa
perekrutan; dan
H) Ijasah pengawasan latihan dan sistim
sertifikasi berdasarkan sistim kualitas
standar.
2. Dalam sistim pembangunan yang
mengacu kepada Standar A1.4 Paragraf 2, tiap
Anggota seharusnya
mempertimbangkan perusahaan jasa perekrutan yang dibangun
diwilayahnya, untuk
mengembangkan dan mengurus latihan operasional yang dapat
diuji. Latihan
operasional ini untuk perusahaan jasa perekrutan pribadi dan untuk
tingkatannya bahwa mereka bisa dipakai, untuk perusahaan jasa perekrutan umum
harus menggunakan hal-hal seperti dibawah ini :
A) Pemeriksaan kesehatan, identitas
dokumen pelaut dan hal semacamnya yang
mungkin diminta selama pelaut memperoleh
pekerjaan.
B) Mengurusi, dengan baik berkenaan
dengan hak untuk kerahasiaan dan
kebutuhan untuk melindungi kerahasiaan,
memenuhi dan melengkapi catatan
dari pelaut terlindungi oleh sistim perekrutan
dan penempatan mereka, yang
seharusnya termasuk tetapi tidak dibatasi untuk :
i)
Kualifikasi
pelaut tersebut
ii)
Catatan
dari pekerjaan
iii)
Data
pribadi terkait pekerjaan;dan
iv)
Data
kesehatan terkait untuk bekerja
C) Mengurusi daftar yang terbaru yang
mana perusahaan jasa perekrutan
menyediakan pelaut-pelaut dan memastikan bahwa
ada sebuah niat oleh
servisnya yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat jam
berapa saja.
D) Prosedur untuk memastikan bukan hanya
subyek untuk diperas/dimanfaatkan
oleh perusahan jasa perekrutan ataupun
kepentingan pribadi mereka dengan
melihat pada penawaran dari perjanjian dalam
kapal yang istimewa atau dari
perusahaan yang istimewa;
E) Prosedur untuk mencegah datangnya
kesempatan untuk pemerasan dari pelaut-
pelaut yang muncul dari persoalan
keuntungan bergabung atau ada transaksi
keuangan antara pemilik kapal dan
pelaut yang ditangani oleh perusahaan jasa
perekrutan;
F) Mengumumkan kepada umum biaya dengan
jelas, jika ada, yang mana pelaut
akan diharapkan menanggung proses perekrutan;
G) Memastikan pelaut diberitahu dari
kondisi pada umumnya yang dapat dipakai
untuk pekerjaannya yang mana mereka
dijanjikan dan dari kebijakan pemilik
kapal yang berhubungan dengan pekerjaan
mereka;
H) Prosedur yang berkenaan dengan
prinsip hukum yang berhubungan dengan
kasus tidak bisa bekerja atau tidak
disiplin dengan hukum nasional dan latihan
dan dapat dipakai dengan perusahaan
bersama;
I)
Prosedur
untuk memastikan sejauh bisa dipakai bahwa semua sertifikat masih
berlaku dan
dokumen telah diajukan untuk penerimaan kerja terbaru dan tidak
didapatkan
dengan curang dan bahwa surat keterangan telah diteliti;
J) Prosedur untuk memastikan bahwa
permintaan informasi atau pemberitahuan
oleh keluarga dari pelaut sementara pelaut
masih ada ditengah laut disetujui
secepatnya dan bersimpatik dan tidak ada
biaya;dan
K) Meneliti bahwa kondisi tenaga kerja
diatas kapal dimana pelaut ditempatkan
sudah sesuai dengan CBA yang dapat
dipakai antara pemilik kapal dan wakil
organisasi pelaut dan sebagai persoalan
kebijakan, penyediaan pelaut hanya
untuk pemilik kapal yang tunduk pada
hukum-hukum dan aturan-aturan dan
perjanjian bersama.
3. Pertimbangan seharusnya diberikan
kepada kerjasama internasional yang berani
antara Anggota dan organisasi
terkait, seperti :
A) Pertukaran sistematika dari
informasi dalam industri maritime dan pasar tenaga
kerja dalam hubungan
bilateral/timbale balik, regional/kedaerahan dan
multilateral;
B) Pertukaran informasi dalam
perundang-undangan tenaga kerja maritime;
C) Keharmonisan kebijakan, metode
pekerjaan, perundang-undangan penerimaan
tenaga kerja Negara dan penempatan
pelaut;
D) Perbaikan dari prosedur dan kondisi
untuk perekrutan dan penempatan pelaut
internasional;dan
E) Perencanaan kerja yang tegas,
mengenai penyediaan dan persyaratan untuk
pelaut dan permintaan dari dunia
maritim.
JUDUL 2. KONDISI
DARI PENERIMAAN PEKERJAAN
ATURAN 2.1 – PERJANJIAN KERJA PELAUT
Tujuan : untuk memastikan bahwa pelaut mendapatkan sebuah perjanjian
pekerjaan yang
adil
1. Masa dan kondisi untuk pekerjaan
dari seorang pelaut bisa diatur atau berkenaan dengan
kejelasan perjanjian yang
ditulis secara legal dan dipertanggungjawabkan dengan standar yang sudah diatur
dalam Kode.
2. Perjanjian kerja pelaut bisa
disetujui oleh pelaut dibawah kondisi yang memastikan pelaut
mempunyai
kesempatan untuk melihat kembali dan mencari saran dalam masa dan kondisi dalam
perjanjian dan dengan bebas menerima mereka sebelum tandatangan kontrak.
3. Memperluas kecocokan dengan
pelatihan dan hukum nasional Anggota, perjanjian kerja pelaut
bisa dimengerti
untuk memasukkan perjanjian tawar menawar bersama yang dapat dipakai.
STANDAR A2.1 – Perjanjian Kerja Pelaut
1. Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum
atau peraturan yang meminta melayarkan bendera
kapalnya tunduk dengan persyaratan
sebagai berikut :
A) Pelaut yang bekerja diatas kapal
yang berlayar dibenderanya bisa memiliki
perjanjian kerja pelaut yang
ditandatangani oleh keduanya baik pelaut ataupun
pemilik kapal ataupun
perwakilan dari pemilik kapal (atau, dimana mereka tidak
bekerja, bukti dari surat kontrak atau penyusunan yang mirip) disediakan mereka
bekerja, bukti dari surat kontrak atau penyusunan yang mirip) disediakan mereka
dengan pekerjaan yang pantas dan kondisi yang hidup diatas kapal sesuai yang
diminta oleh
Konvensi ini;
B) Pelaut yang menandatangani PKL
diberikan kesempatan untuk meneliti dan mencari
tau dalam perjanjian tersebut
sebelum tandatangan, semacam fasilitas yang penting
untuk memastikan bahwa
mereka bebas untuk masuk kedalam sebuah perjanjian
dengan cukup mengerti
tentang haknya dan tanggungjawabnya;
C) Pelaut dan pemilik kapal terkait
bisa memiliki tiap PKL yang asli;
D) Cara-cara yang bisa diambil untuk
memastikan bahwa informasi jelas sebagai
kondisi dari pekerjaan mereka dapat
dengan mudah didapat diatas kapal oleh
pelaut termasuk nakhoda kapal dan
semacam informasi lainnya, termasuk salinan
dari PKL, juga mudah didapat untuk
diteliti oleh perwira-perwira yang
berkepentingan, termasuk mereka yang ada di
pelabuhan dapat didatangi;dan
E) Pelaut bisa diberikan sebuah dokumen
berisi sebuah salinan dari pekerjaan mereka
diatas kapal.
2. Dimana sebuah formulir CBA atau
bagian dari PKL, sebuah salinan PKL dapat tersedia diatas
kapal. Dimana bahasa
dari PKL dan tiap bahasa CBA yang dipakai tidak harus dalam bahasa
Inggris,
selanjutnya juga bisa tersedia dalam bahasa Inggris (kecuali untuk kapal-kapal yang
dijanjikan dalam negeri) :
A) Salinan dari formulir perjanjian
standar;dan
B) Bagian-bagian dari CBA yang
subyeknya untuk tujuan inspeksi pelabuhan dibawah
Regulation/Aturan 5.2.
3. Dokumen yang mengacu dalam paragraf
1(e) dari standarisasi ini tidak berisi pernyataan
apapun seperti kecakapan
kerja pelaut atau gaji mereka. Formulir dari dokumen, hal khusus yang
disalin
dan tata cara yang mana keterangan-keterangan tidak dimasukkan, akan ditentukan
oleh
hukum nasional.
4. Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum
dan peraturan yang berkaitan persoalan spesifik yang
dimasukkan kedalam PKL
dalam segala hal yang berisi keterangan-keterangan sebagai
berikut :
A) Nama lengkap pelaut,
tanggal/bulan/tahun kelahiran, umur, tempat dilahirkan
B) Nama dan alamat pemilik kapal
C) Tempat dan tanggal dimana PKL dibuat
D) Kemampuan dimana pelaut dapat
dipekerjakan
E) Jumlah gaji pelaut atau, dimana bisa
dipakai, formula yang digunakan untuk
menghitungnya
F) Jumlah gaji yang dibayarkan ketika
dirumah atau, dimana bisa dipakai, formula yang
digunakan untuk menghitungnya
G) Masa kontrak berakhir dari
perjanjian tersebut dan kondisi daripadanya,
termasuk :
(i)
Jika
perjanjian itu dibuat untuk sebuah periode yang tidak tentu, baik kondisi
yang
berjudul baik kedua kelompok untuk memberhentikannya, sejauh
masanya diminta
yang tidak bisa kurang untuk pemilik kapal daripada untuk
pelaut.
(ii)
Jika
perjanjian dibuat untuk masa yang ditentukan, tanggal berlakunya sudah
tidak
berlaku lagi;dan
(iii)
Jika
perjanjian dibuat untuk pelayaran, pelabuhan tujuan dan waktu yang
harusnya
tidak berlaku setelah kedatangan sebelum pelaut harus diturunkan;
H) Keamanan dan keuntungan-keuntungan
perlindungan sosial keamanan untuk
disediakan kepada pelaut oleh pemilik kapal;
I)
Pemberian
nama pelaut untuk kepulangannya
J) Sesuai dengan CBA, jika dapat
dipakai;dan
K) Keterangan-keterangan apapun lainnya
yang hukum nasional memintanya.
5. Tiap Anggota bisa mengadopsi hukum
dan aturan yang membangun minimal masa
pemberitahuan yang telah diberikan
pelaut dan pemilik kapal selama masa kontrak berakhir
awal dari PKL. Lamanya
waktu minimal bisa ditentukan setelah membicarakannya
dengan pemilik kapal dan
organisasi pelaut terkait tetapi tidak bisa kurang dari 7 hari.
6. Pemberitahuan masa pendek daripada
minimum mungkin diberikan dalam keadaan yang mana
dikenal oleh hukum dan aturan
nasional atau CBA seperti memberikan alasan masa kontrak berakhir dari PKL pada
pemberitahuan yang singkat dan tanpa pemberitahuan. Untuk menentukan kondisi
ini, tiap Anggota memastikan bahwa kebutuhan pelaut untuk mengakhiri masa
kontrak, tanpa pinalti, perjanjian kerja dalam pemberitauan singkat atau tanpa
pemberitahuan untuk memberikan rasa kasihan atau untuk alasan mendadak diambil
kedalam rekening.
Pedoman B2.1 – Perjanjian Kerja Pelaut
Pedoman B2.1.1 – Salinan untuk
dipekerjaan
Dalam menentukan keterangan-keterangan
untuk disalin kedalam salinan untuk dipekerjakan mengacu kepada Standar A2.1
Paragraf 1(e), tiap Anggota seharusnya memastikan bahwa dokumen ini berisi
informasi yang cukup, dengan diterjemahkan kedalam bahasa Inggris untuk
memfasilitasi pendapatan dari kerja yang jauh atau untuk memuaskan permintaan
pelayanan dilaut untuk penataran atau promosi. Buku pelaut dapat memuaskan
permintaan dari Paragraf 1(e) dari standarisasi tersebut.
ATURAN 2.2 – PENGGAJIAN
Tujuan : Memastikan bahwa pelaut dibayar untuk pelayanan mereka
1. Semua pelaut dibayar secara tetap
untuk kerja mereka dan secara penuh sesuai dengan PKL mereka.
Standar A2.2 – Penggajian
1. Tiap Anggota akan meminta pembayaran
yang berhubungan dengan kerja pelaut diatas kapal yang melayarkan bendera
kapalnya yang dibuat tidak lebih besar dari 1 bulan jarak intervalnya dan
sesuai dengan tiap perjanjian bersama yang bisa dipakai.
2. Pelaut akan diberikan pembayaran
bulanan melalui rekening yang pantas dan jumlahnya dibayar, termasuk gaji, pembayaran
tambahan dan nilai tukar yang digunakan dimana pembayaran dibuat dalam mata
uang atau nilai tukar berbeda dari yang telah disetujui.
3. Tiap Anggota akan meminta bahwa
pemilik kapal mengambil ukuran, semacam yang tercantum dalam Paragraf 4 dari
Standar ini untuk menyediakan pelaut dengan niat untuk mengirimkan semua atau
bagian dari penggajian mereka kepada keluarga mereka, orang yang ditanggung,
atau ahli waris yang dikuasakan.
4. Mengambil langkah untuk memastikan
bahwa pelaut mampu untuk mengirimkan gaji mereka kepada keluarganya termasuk :
(a) Sebuah sistim untuk memudahkan
pelaut, pada waktu memasuki dunia kerja mereka atau selama bekerja, untuk
memberikan, jika mereka begitu menginginkan, bagian dari gajinya untuk
dibayarkan secara tetap kepada keluarganya melalui transfer bank atau hal
sejenisnya;dan
(b) Permintaan bahwa jatah gaji harus
dikirimkan dalam waktu yang tepat dan langsung kepada orang yang dimaksud oleh
si pelaut.
5. Tiap biaya untuk pelayanan dibawah
Paragraf 3 dan 4 dari Standar ini harus masuk akal jumlahnya dan nilai tukar
mata uang kecuali jika atau sebaliknya disediakan, akan, sesuai dengan aturan
dan hukum nasional, pasar nilai tukar uang umum atau jasa penukaran uang dan
bukan tidak menguntungkan kepada pelaut tersebut.
6. Tiap Anggota yang mengadopsi hukum
dan aturan pemerintah nasional tentang gaji pelaut dapat memberikan
pertimbangan yang pantas untuk berpedoman yang disediakan pada Bagian B dari
Kode ini.
Pedoman B2.2 – Penggajian
Pedoman B2.2.1 – Definisi yang
Spesifik
1. Untuk tujuan pedoman ini, hal :
(a) Able Seafarer artinya tiap pelaut
yang dianggap mampu untuk melakukan tiap pekerjaan yang mungkin diminta oleh
seorang pelayanan rating di divisi dek, lain daripada tugas dari pengawasan
atau special rating atau yang dimaksud semacam hukum nasional, peraturan, atau
pelatihan atau dari perjanjian bersama;
(b) Basic Pay atau wages artinya
pembayaran biarpun diubah/disusun, untuk jam kerja normal itu tidak termasuk
dalam pembayaran gaji lembur, bonus, upah tambahan, uang yang dibayar ketika
selesai kontrak, ataupun pemberian upah lainnya.
(c) Consolidated Wage artinya gaji atau
upah yang termasuk dalam upah pokok keuntungan upah lainnya;consolidated wage
bisa termasuk uang ganti rugi untuk semua kerja lembur yang telah dikerjakan
dan semua pembayaran yang berhubungan dengan keuntungan, atau itu mungkin hanya
keuntungan yang pasti dalam sebagian gabungan.
(d) Hours of Work artinya waktu selama
pelaut diminta untuk bekerja sesuai jadwal diatas kapal.
(e) Overtime artinya waktu kerja lebih
dari jam kerja pada umumnya.
Pedoman B2.2.2 – Kalkulasi dan Pembayaran
1. Untuk pelaut yang mempunyai
penggajian termasuk upah sebagian untuk kerja lembur :
(a) Untuk tujuan hitungan penggajiannya,
jam kerja normal dilaut dan didarat tidak boleh lebih dari 8 jam/hari
(b) Untuk tujuan hitungan overtime, jam
kerja normal/minggu ditutupi dengan gaji pokok atau gaji yg seharusnya waktunya
sudah ditentukan oleh hukum nasional dan peraturannya jika tidak ditentukan
oleh perjanjian bersama tetapi tidak boleh lebih dari 48 jam/minggu; perjanjian
bersama boleh menentukan selama berbeda tapi tidak boleh kurang dari perlakuan
yang dapat dihargai.
(c) Nilai biaya atau upah tambahan untuk
lembur, yang seharusnya tidak boleh kurang dari 1 atau 1,15 kali dari gaji
pokok atau upah per jam, seharusnya waktu sudah ditentukan oleh badan hukum
atau peraturan atau oleh perjanjian bersama, jika dapat dipakai; dan
(d) Catatan dari seluruh kerja lembur
harus diperiksa oleh nakhoda kapal, atau orang yang bertugas dengan nakhoda,
dan distempel oleh pelaut tidak lebih besar dari interval bulan.
2. Untuk pelaut yang menerima gaji
penuh atau sebagian digabung :
(a) PKL harus jelas, dimana kecocokan,
jumlah jam kerja diharapkan dari pelaut kembali untuk pengupahan ini, dan
adapun tambahan lainnya yang mungkin berhubungan dengan tambahan pada gaji
gabungan, dan dalam keadaannya;
(b) Dimana kerja perjam lembur dapat
dibayar lebih untuk ditutupi dengan gaji gabungan, nilai perjam seharusnya
tidak boleh kurang dari satu atau satu seperempat kali dari gaji pokok sesuai
dengan jam kerja normal seperti yang tercantum dalam Paragraf 1 dari Pedoman
ini; asas yang sama ini seharusnya diterapkan terhadap jam kerja lembur
termasuk gaji gabungan.
(c) Pemberian upah untuk porsi yang
penuh atau gaji gabungan sebagian yang diwakili jam kerja normal seperti
tercantum dalam Paragraf 1(a) dari Pedoman seharusnya tidak boleh kurang dari
gaji minimal yang dapat dipakai;dan
(d) Untuk pelaut yang gajinya sebagian
gabungan, catatan dari semua kerja lembur harus diteliti dan distempel seperti
yang disediakan dalam Paragraf 1(d) dari Pedoman ini.
3. Badan hukum nasional dan
peraturannya atau perjanjian bersama penggantian upah dari kerja lembur atau
kerja yang dilakukan dalam seminggu dari jam istirahat dan hari libur umum
sekurang kurangnya pada waktu selesai tugas jaga dan pesiar dari kapal atau
tambahan atau tambahan tinggal sebagai pengganti dari penggantian upah atau
jiika ada penggantian uang lainnya juga disediakan.
4. Badan hukum dan peraturan nasional
dapat mengadopsi setelah berkonsultasi dengan wakil dari pemilik kapal dan organisasi
pelaut atau yang sesuai dengan perjanjian bersama yang harus mengambil kedalam
rekening pada dasarnya sebagai berikut :
(a) Pembayaran gaji untuk kerja dari
nilai yang sama seharusnya diterapkan utk semua pelaut yang dipekerjakan
dikapal yang sama tanpa membedakan jenis ras, kelamin, agama, warna kulit,
pendapat politik;
(b) Spesifikasi gaji yang dipakai dalam
PKL atau nilai gaji harus dilaksanakan diatas kapal; informasi dalam jumlah
gaji atau nilai uang harus tersedia untuk tiap-tiap pelaut, baik itu sudah
disediakan sedikitnya 1 salinan yg ditandatangani dari informasi yang akurat
kepada pelaut dalam bahasa yang dimengerti atau dengan menempelkan PKL
salinannya ditempat dimana dapat terlihat oleh pelaut atau dgn orang lain yg
tepat;
(c) Gaji harus dibayar dengan
undang-undang yg sah, dimana cocok gaji harus dibayarkan dengan transfer bank,
cek bank, wesel;
(d) Dalam masa berakhirnya perjanjian,
semua hak pembayaran gaji harus dibayarkan tanpa ditunda-tunda;
(e) Pinalti yang cukup atau pengobatan
yang lainnya harus dibebankan pihak yang berkepentingan dimana pemilik kapal
terlalu menunda, atau gagal untuk membayar semua pembayaran upah;
(f) Gaji harus dibayarkan secara
langsung kpd bank yg ditunjuk oleh pelaut kecuali jika mereka meminta
sebaliknya dalam bentuk tulisan;
(g) Subyek dari sub Paragraf (h),
pemilik kapal tidak boleh membebani sanksi kebebasan pelaut untuk membuang upah
mereka;
(h) Pengurangan dari gaji diijinkan bila :
i)
Ada
perbekalan kilat dalam badan hukum dan peraturan nasional perjanjian bersama
yang dipakai dan pelaut telah diinformasikan, dlm cara yang paling tepat oleh
pihak yang berkepentingan dari kondisi pengurangan semacam itu;
ii)
Pengurangan
jangan melebihi batas yang sudah disepakati oleh badan hukum dan peraturan
nasional atau perjanjian bersama atau keputusuan pengadilan utk membuat
pengurangan semacam itu;
(i) Tidak ada pengurangan yang dibuat
dari pembayaran gaji pelaut dalam menghormati atau menahan pekerjaannya.
(j) Denda moneter yang bertentangan
dengan pelaut lainnya daripada kewenangannya dari peraturan dan hukum nasional,
perjanjian bersama atau ukuran lainnya tidak diperbolehkan.
(k) Pihak yang berwenang harus memiliki
kekuatan untuk menyelidiki kelengkapan dan servis yang disediakan diatas kapal
untuk memastikan yang adil dan harga yang bisa dijadikan alasan diterapkan
untuk keuntungan dari pelaut yang bersangkutan;dan
(l) Untuk tingkatan klaim dan gaji
pelaut dan beberapa hak lainnya dalam mematuhi pekerjaan mereka yang tidak aman
yang sesuai dengan kelengkapan dari International Convention on Maritime Liens
and Mortgages, 1993 seperti klaim harus dilindungi sesuai dengan Protection of
Worker’s Claim (Employer’s Insolvency) Convention, 1992 (No.173).
5. Tiap Anggota seharusnya, setelah
berkonsultasi dengan perwakilan pemilik kapal dan organisasi pelaut memiliki
prosedur untuk menyelidiki keluhan yang berkenaan dengan adanya masalah yang
berisi dalam Pedoman ini.
Pedoman B2.2.3 – Gaji Minimal
1. Tanpa merugikan asas dasar dari
perundingan bebas bersama, tiap Anggota seharusnya, setelah berkonsultasi
dengan pemilik kapal dan organisasi pelaut, membangun prosedur untuk menentukan
gaji minimal untuk para pelaut. Perwakilan dari pemilik kapal dan organisasi
pelaut harus berpartisipasi didalam operasi semacam dari prosedur itu.
2. Ketika membentuk prosedur semacam
itu dan menetapkan gaji minimal, hak hormat harus diberikan kepada standarisasi
pekerja internasional yang berkaitan dengan penetapan gaji minimal yang sesuai
dengan asas-asas:
(a) Tingkatan gaji minimal harus
mengambil kedalam hitungan sifat dari pekerja maritime, tingkatan kru kapal dan
jam kerja normal pelaut; dan
(b) Tingkatan gaji minimal harus
disesuaikan dengan biaya hidup dan kebutuhan pelaut.
3. Pihak yang berwenang seharusnya
menyakinkan :
(a) Dalam mengartikan sistim dari pengawasan
dan sangsi bahwa penggajian dibayar tidak kurang dari nilai tukar uang atau
nilai tukar yang sudah ditetapkan; dan
(b) Bahwa tiap pelaut yang sudah dibayar
pada nilai tukar uang yang rendah daripada minimal gaji dapat dibolehkan untuk
mengejar kembali, oleh jalur pengadilan atau prosedur yang lainnya, jumlah yang
mana pelaut dibayar kurang.
Pedoman B2.2.4 – Gaji Pokok Minimal per Bulan atau Gambaran Gaji untuk
Rating
1. Gaji pokok atau gaji dalam 1 bulan
dari pekerjaannya sebagai seorang A/B atau Motorman tidak bisa kurang dari
jumlah waktu berkala yang diatur oleh Joint Maritime Commision atau badan hukum
berwenang lainnya oleh Governing Body of the International Labour Office.
2. Tidak ada dalam Pedoman ini dianggap
untuk penyusunan prasangka disetujui oleh pemilik kapal atau organisasinya dan
organisasi pelaut dengan hormat kepada peraturan dari standard minimal dan
kondisi pekerjaan, yang disediakan semacam terminology dan kondisi yang dikenal
oleh pejabat berwenang.
PERATURAN 2.3 – JAM KERJA DAN JAM ISTIRAHAT
Tujuannya : untuk memastikan para pelaut telah diatur jam kerja dan
jam istirahatnya
1. Tiap Anggota sebaiknya memastikan
jam kerja atau jam istirahat untuk para pelaut telah diatur.
2. Tiap Anggota sebaiknya membentuk jam
kerja maksimal atau minimal jam istirahat secara berkala.
Standar A2.3 – Jam Kerja dan Jam Istirahat
1. Untuk tujuan dari Standard ini,
syaratnya :
(a) Jam Kerja adalah waktu selama yang
mana pelaut diminta untuk bekerja dalam hitungannya dikapal.
(b) Jam Istirahat adalah waktu diluar
jam kerja; syarat ini tidak termasuk dalam waktu istirahat sejenak.
2. Tiap Anggota dalam membatasi akan
diatur dalam Paragraf 5 sampai 8 dari ketetapan Standar ini salah satu dari
jumlah maksimal jam kerja tidak bisa lebih dari masa waktu yang diberikan atau
jumlah minimal jam istirahat yang telah disediakan dalam masa waktu yang telah
diberikan.
3. Tiap Anggota menyatakan bahwa
standar jam kerja normal untuk para pelaut, sebagaimana untuk pekerja lainnya
sebaiknya didasari dalam 8 jam sehari dengan 1 hari
istirahat per minggunya dan istirahat ketika liburan hari besar umum.
Bagaimanapun ini tidak akan mencegah Anggota dari kepemilikan prosedur untuk
menguasai atau mendaftarkan sebuah perjanjian bersama yang menentukan jam kerja
normal untuk pelaut dalam basis tidak kurang dari kebaikannya daripada Standar
ini.
4. Dalam menentukan Standar nasional,
tiap Anggota akan menghitung bahaya yang diakibatkan kelelahan pelaut,
khususnya mereka yang terlibat dalam tugas jaga keamanan navigasi dan keamanan
pengoperasian kapal.
5. Batas dari jam kerja atau jam
istirahat sebaiknya sebagai berikut :
(a) Maksimal jam kerja tidak boleh lebih
dari :
(i)
14
jam dalam masa waktu tiap 24 jam;dan
(ii)
72
jam dalam masa waktu tiap 7 hari.
6. Jam istirahat sebaiknya dibagi tidak
boleh lebih dari 2 periode, salah satunya yang tidak boleh kurang dari 6 jam,
dan lama interval diantara urutan periode dari jam istirahat tidak lebih 14
jam.
7. Tempat berkumpul kru (muster
station), latihan pemadam (fire fighting), latihan sekoci (lifeboat) dan
latihan yang sudah ditentukan oleh peraturan dan hukum yang berlaku dan oleh
peralatan internasional harus dilakukan dengan cara yang meminimalisasi
kerusuhan dari masa istirahat dan tidak menyebabkan kelelahan.
8. Ketika seorang pelaut siap
dipanggil, seperti ketika kamar mesin sedang tidak diawasi, pelaut sebaiknya
memiliki masa istirahat sebagai pengganti yang memadai jika masa istirahat
normal terganggu oleh panggilan untuk kerja.
9. Jika tidak ada perundingan bersama
atau hadiah arbitrasi ada atau jika pihak yang berwenang menentukan bahwa
kelengkapan dalam perjanjian atau hadiah demi menghormati Paragraf 7 atau 8
dari Standar ini tidak memadai, pihak yang berwenang sebaiknya menentukan
semacam kelengkapan untuk memastikan bahwa pelaut bersangkutan memiliki
istirahat yang cukup.
10. Tiap Anggota harus memposting dalam
kemudahan akses tempat dari sebuah tabel dengan perjanjian kerja dikapal yang
sebaiknya berisi tentang setiap posisi paling sedikit :
(a) Jadwal pelayanan diatas kapal dan
dipelabuhan; dan
(b) Maximal jam kerja atau minimum jam
istirahat yang diminta oleh peraturan dan hukum yang berlaku atau perundingan
bersama yang dapat diterima.
11. Tabel yang mengacu pada Paragraf 10
dari Standar ini sebaiknya dibentuk dalam format standart kedalam bahasa
pekerjaan atau bahasa diatas kapal dan kedalam bahasa inggris.
12. Tiap Anggota sebaiknya meminta bahwa
catatan jam kerja harian pelaut atau jam istirahat harian diteliti untuk
memudahkan memonitor pemenuhan dengan Paragraf 5 sampai 11 sampai dengan
Standard ini. Catatan/record ini sebaiknya dalam format yang standart yang
dibuat oleh badan berwenang yang berkewajiban dalam pedoman yang tersedia dari
ILO atau dalam format standart yang disiapkan oleh organisasi. Mereka sebaiknya
dalam bahasa yang diminta oleh Paragraf 11 dari standart ini. Para pelaut
sebaiknya menerima salinan dari rekor yang menyinggung hal tersebut yang mana
boleh ditandatangani oleh Nakhoda atau orang yang diberi wewenang oleh Nakhoda
dan oleh pelaut.
13. Tidak ada dalam Paragraf 5 & 6
dari Standart ini bisa mencegah seorang Anggota dari masalah peraturan dan
hukum yang berlaku atau prosedur selama petugas yang berwenang untuk
mengesahkan atau mendaftarkan perizinan perundingan bersama kecuali batas
tersebut sudah lewat. Pengecualian semacam itu sebaiknya secepatnya mengikuti
kelengkapan dari Standar ini tetapi mungkin membutuhkan biaya atau masa cuti yang
lama atau jaminan dari kompensasi untuk cuti untuk pelaut berdinas jaga atau
pelaut yang sedang bertugas jaga diatas kapal dalam perjalanan yang pendek.
14. Tidak ada dalam Standard ini
sebaiknya mempertimbangkan ketidakcocokan hak dari Nakhoda kapal untuk meminta
pelaut menunjukkan tiap jam kerja yang penting untuk keselamatan diatas kapal
secepatnya, orang diatas kapal, atau muatan atau untuk tujuan memberikan
bantuan kepada kapal lainnya atau orang dalam bahaya ditengah laut. Karena itu,
seorang Nakhoda boleh menghentikan jadwal jam kerja atau jam istirahat dan
meminta pelaut untuk menunjukkan jam-jam kerja yang penting sampai situasi
kembali normal. Secepatnya dapat dipraktekkan setelah situasi kembali normal ,
Nakhoda sebaiknya memastikan bahwa tiap pelaut yang mengerjakan tugasnya dalam
jadwal istirahat bisa disediakan dengan masa jam istirahat yang memadai.
Pedoman B2.3 – Jam Kerja Dan Jam Istirahat
Pedoman B2.3.1 – Pelaut Muda
1. Pada waktu di laut dan pelabuhan,
pengikut perlengkapan sebaiknya diterapkan untuk semua pelaut muda dibawah 18
tahun :
(a) Jam kerja sebaiknya tidak lebih dari
8 jam per hari dan 40 jam per minggu dan jam lembur sebaiknya dikerjakan hanya
ketika suatu hal yang tidak bisa dihindari untuk alasan keselamatan.
(b) Waktu yang cukup sebaiknya diijinkan
selama makan, dan istirahat sejenak kurang lebih 1 jam, untuk makan sehari-hari
sebaiknya dipastikan; dan
(c) Masa istirahat 15 menit secepatnya
mengikuti tiap 2 jam dari kerja selanjutnya sebaiknya diijinkan.
2. Pengecualiannya, kelengkapan dari
Paragraf 1 dari Pedoman ini tidak dapat dipakai jika :
(a) Mereka yang tidak dapat melaksanakan
untuk menjadi pelaut di dek, kamar mesin dan catering ditugaskan untuk tugas
jaga atau bekerja dalam rotasi sistim kerja shift/ganti jaga; atau
(b) Latihan yang efektif dari pelaut
muda sesuai dengan program yang dibentuk dan jadwal yang dapat dihalangi.
3. Situasi pengecualian semacam itu
harus disalin, dengan alasan-alasan, dan ditandatangani oleh Nakhoda.
4. Paragraf 1 dari Pedoman ini tidak
membebaskan pelaut muda dari kewajiban umum untuk semua pelaut bekerja selama
ada keadaan darurat seperti yang tercantum dalam Standar A2.3, Paragraf 14.
PERATURAN 2.4 – HAK UNTUK CUTI
Tujuannya : Untuk memastikan Pelaut memiliki waktu cuti yang memadai
1. Tiap Anggota sebaiknya meminta
Pelaut yang dipekerjakan diatas kapal yang melayarkan kapalnya diberikan
pembayaran cuti tahunan dibawah kondisi yang sesuai, sesuai dengan kelengkapan
dalam Kode ini.
2. Pelaut sebaiknya dijamin cuti
rumahan untuk kebaikan kesehatan dan kesejahteraannya dan konsisten dengan
permintaan operasional dari jabatannya.
Standar A2.4 – Hak Untuk Cuti
1. Tiap Anggota sebaiknya mengadopsi
peraturan dan hukum yang berlaku yang menentukan standar minimal untuk cuti
tahunan selama Pelaut menjalankan tugasnya diatas kapal yang melayarkan bendera
kapalnya, memberikan hitungan yang layak dari kebutuhan khusus dari Pelaut
dengan penghormatan semacam cuti.
2. Subyek terhadap tiap perundingan
bersama atau hukum atau peraturan menyediakan sebuah metode penghitungan yang
tepat bahwa penghitungan dari kebutuhan khusus dari Pelaut dalam penghormatan
ini, cuti tahunan dengan hak pembayaran sebaiknya dihitung dalam basis dari minimal
2.5 kalender hari per bulan dari pekerjaannya. Cara ini dari lamanya bekerja
dihitung sebaiknya ditentukan oleh badan berwenang atau melalui permesinan yang
layak dari tiap Negara. Membenarkan ketidakhadiran dari kerja sebaiknya tidak
dipertimbangkan sebagai cuti tahunan.
3. Adapun perjanjian untuk tidak lagi
cuti minimal tahunan dengan pembayaran dalam waktu yang sudah ditentukan dalam
Standard ini, kecuali dalam kasusnya disediakan oleh badan berwenang, tidak
dibenarkan.
Pedoman B2.4 – Hak Untuk Cuti
Pedoman B2.4.1 – Penghitungan Hak Cuti
1. Dibawah kondisi yang sudah
ditentukan oleh badan berwenang atau melalui mesin-mesin yang cocok ditiap
Negara, berhentinya bekerja seharusnya dihitung sebagai bagian dari masa kerja.
2. Dibawah kondisi yang sudah ditentukan
oleh badan berwenang atau perundingan bersama yang bisa dipakai, ketidakhadiran
dalam bekerja untuk menghadiri kursus latihan maritime atau untuk alasan
semacamnya seperti sakit atau terluka atau untuk urusan keluarga harus dihitung
sebagai bagian masa kerja.
3. Tingkatan bayaran selama cuti
tahunan sebaiknya dalam batas normal pelaut dari penggajian yang disediakan
oleh badan hukum nasional atau peraturan atau perjanjian kerja pelaut yang bisa
dipakai. Untuk pelaut yang dipekerjakan selama masa pendek kurang dari 1 tahun
atau dalam masa berakhir kerja dari hubungan pekerjaannya, hak untuk cuti
sebaiknya dihitunga dalam basis pro-rata.
4. Hal berikut tidak harus dihitung
sebagai bagian dari cuti tahunan dengan penggajian :
(a) Libur umum yang dikenal seperti di
Negara bagian
(b) Masa dari ketidakmampuan selama
bekerja yang berakibat dari rasa sakit atau terluka atau dari urusan keluarga,
dibawah kondisi seperti yang ditentukan oleh badan berwenang atau melalui
mesin-mesin yang tepat di tiap Negara;
(c) Cuti pesiar sementara diperbolehkan
untuk Pelaut saat dibawah perjanjian kerja; dan
(d) Kompensasi cuti apapun, dibawah
kondisi seperti yang ditentukan oleh badan yang berwenang atau melalui
mesin-mesin yang tepat di tiap Negara.
Pedoman B2.4.2 – Mengambil Cuti Tahunan
1. Waktu pada saat cuti tahunan sudah
seharusnya diambil, kecuali jika itu sudah diatur oleh peraturan, perundingan
bersama, hadiah arbitrasi atau yang lainnya yang artinya konsisten dengan
latihan nasional, bisa ditentukan oleh pemilik kapal setelah berkonsultasi dan sepanjang
itu mungkin, dalam perjanjiannya dengan Pelaut yang berkepentingan atau
perwakilan mereka.
2. Pelaut harus berdasarkan memiliki
hak untuk mengambil cuti tahunan ditempat dimana mereka memiliki hubungan yang
kuat, yang normalnya sama seperti tempat yang mana mereka berhak untuk
dipulangkan kembali. Pelaut sebaiknya tidak diminta tanpa ijin mereka untuk
mengambil cuti tahunan karena mereka dalam tempat yang lain kecuali dibawah
perbekalan perjanjian kerja laut atau hukum nasional atau undang-undang.
3. Jika Pelaut diminta untuk mengambi
cuti tahunan mereka dari tempat lain daripada yang diijinkan dalam Paragraf 2
dari Pedoman ini, mereka harus diberikan hak untuk bebas transportasi ketempat
dimana mereka dijanjikan atau dipekerjakan yang mana saja paling dekat dengan
rumah mereka; nafkah hidup dan biaya lain dilibatkan secara langsung kepada
keuangan dari pemilik kapal. Biaya perjalanan yang dilibatkan tidak boleh
dikurangi dari cuti tahunan dengan pembayaran yang menjadi hak milik pelaut.
4. Pelaut yang sedang mengambil cuti
tahunan bisa dipanggil kembali hanya dalam hal yang benar-benar darurat dan
atas seijin Pelaut.
Pedoman B2.4.3 – Divisi/Pembagian dan Akumulasi/pengumpulan
1. Pembagian dari cuti tahunan dengan
membayar kedalam bagian-bagiannya, atau pengumpulan dari semacam cuti tahunan
atas penghormatannya selama setahun bersama dengan masa cuti yang berikutnya,
sebaiknya disahkan oleh badan yang berwenang atau melalui mesin-mesin yang
tepat pada tiap Negara.
2. Subyek dari Paragraf 1 dari Pedoman
ini kecuali jika tidak disediakan dalam sebuah perjanjian yang dapat diterima
kepada pemilik kapal dan Pelaut yang bersangkutan cuti tahunan dengan membayar
yang direkomendasikan pada Pedoman ini harus terdiri dari masa yang tidak bisa
diganggu gugat.
Pedoman B2.4.4 – Pelaut Muda
1. Cara yang khusus harus
dipertimbangkan dengan menghormati Pelaut muda dibawah umur 18 tahun yang telah
mengabdikan diri 6 bulan atau waktu terpendek lainnya dibawah perundingan
bersama atau perjanjian kerja laut tanpa cuti kapal yang berlayar ke luar negri
yang tidak dapat kembali ke Negara dimana tempat tinggal mereka pada waktu itu
dan tidak bisa pulang dalam perjalanan 3 bulan yang berikutnya. Cara semacam
itu dapat termasuk dari pemulangan mereka yang tidak membebankan ongkos kepada
mereka pribadi ke tempat dimana perjanjian aslinya di Negara tempat tinggal
mereka untuk tujuan pengambilan cuti yang didapatkan selama pelayaran.
PERATURAN 2.5 – PEMULANGAN KEMBALI
Tujuannya : Untuk memastikan bahwa Pelaut dapat kembali pulang.
1. Pelaut memilik hak untuk pemulangan
kembali tanpa biaya yang dibebankan ke mereka pribadi dalam keadaan apapun dan
dibawah kondisi yang ditetapkan dalam Kode ini.
2. Tiap Anggota akan meminta
kapal-kapal yang melayarkan bendera kapalnya untuk menyediakan keamanan
keuangan demi memastikan bahwa Pelaut sepatutnya dipulangkan sesuai yang diatur
dalam Kode itu.
Standar A2.5 – Pemulangan Kembali
1. Tiap Anggota akan memastikan pelaut
diatas kapal yang berlayar dikapal miliknya berhak untuk pemulangan dalam
situasi sebagai berikut :
(a) Jika perjanjian kerja laut sudah
melewati waktunya saat mereka diatas kapal;
(b) Ketika perjanjian kerja laut diakhiri :
(i)
Oleh
pemilik kapal; atau
(ii)
Oleh
pelaut untuk alasan-alasan yang dibenarkan; dan juga
(c) Ketika Pelaut tidak dapat lagi
menjalankan tugasnya dibawah perjanjian kerja laut mereka atau tidak bisa
diharapkan untuk membawa mereka keluar dalam situasi yang khusus.
2. Tiap Anggota akan memastikan ada
perbekalan yang tepat dalam hukumnya dan peraturan atau cara yang lainnya atau
Perjanjian Tawar Menawar Bersama (CBA), menentukan :
(a) Keadaan dimana pelaut berhak untuk
pemulangan yang sesuai dengan Paragraf 1(b) dan (c) dari Standar ini.
(b) Lamanya maksimal dari masa
pengabdian diatas kapal yang diikuti yang mana Pelaut berhak untuk mendapatkan
pemulangan kembali – masa semacamnya yang kurang dari 12 bulan; dan
(c) Pernyataan yang tepat disetujui oleh
pemilik kapal untuk pemulangannya, termasuk semuanya yang berhubungan dengan
tempat tujuan akhir dari pemulangannya, moda transportasi, rincian biaya-biaya
sudah ditutupi dan susunan-susunan yang lain telah dibuat oleh pemilik kapal.
3. Tiap Anggota akan melarang pemilik
kapal dari permintaan bahwa Pelaut berhutang uang diatas kapal untuk biaya
pemulangannya pada waktu pertama mereka dipekerjakan dan juga dari menutupi
biaya dari gaji Pelaut ataupun hal-hal lain kecuali Pelaut telah ditemukan
sesuai dengan undang-undang dan hukum nasional atau cara lain atau Perjanjian
Tawar Menawar Bersama yang dapat diterima yang menjadi kegagalan serius dari
kewajiban-kewajiban memperkerjakan pelaut.
4. Peraturan dan hukum nasional tidak
akan berprasangka atas hak apapun dari pemilik kapal untuk memperoleh kembali
biaya kepulangan dibawah perjanjian kontrak dari pihak ketiga.
5. Jika pemilik kapal gagal untuk
membuat perjanjian atau untuk mempertemukan biaya kepulangan Pelaut yang berhak
dipulangkan ke tempat asalnya :
(a) Badan yang berwenang dari Anggota
yang bendera kapalnya berlayar akan menata kepulangan dari Pelaut bersangkutan;
jika gagal melakukannya juga, Negara yang mana Pelaut dipulangkan atau Negara
yang mana mereka berasal sebaiknya mengurusi kepulangannya dan menutupi biaya
dari Anggota yang melayarkan bendera kapalnya.
(b) Biaya yang terjadi dalam memulangkan
Pelaut akan dapat ditutupi dari pemilik kapal oleh Anggota yang melayarkan
bendera kapalnya.
(c) Biaya pemulangan tidak bisa
dikenakan Pelaut, kecuali seperti yang telah tersedia dalam Paragraf 3 dari
Standar ini.
6. Pengambilan yang dapat diterima
peralatan internasional termasuk Konvensi Internasional dalam Penahanan Kapal,
1999, seorang Anggota yang dibayar biayanya untuk pemulangan menurut Kode ini diperbolehkan
menahan atau meminta penahanannya, kapal dari pemilik kapal yang bersangkutan
sampai penggantian pengeluaran uang dibuat sesuai dengan Paragraf 5 dari
Standarisasi ini.
7. Tiap Anggota harus memfasilitasi
pemulangan kembali Pelaut yang mengabdikan dirinya diatas kapal yang mana
panggilan pelabuhannya atau lewat melalui teritorialnya atau air dalam,
sebagaimana penempatan mereka diatas kapal.
8. Dalam faktanya, seorang Anggota
tidak akan menolak yang menjadi hak untuk pemulangan kembali tiap Pelaut karena
factor keadaan keuangan dari pemilik kapal atau karena ketidakmampuan pemilik
kapal untuk menempatkan seorang Pelaut.
9. Tiap Anggota akan meminta yang
kapalnya berlayar dengan benderanya dan membuat ketersediaan kepada Pelaut
sebuah salinan dari ketetapan nasional yang dapat diterima mengenai pemulangan
kembali ditulis dengan bahasa yang cocok.
Pedoman B2.5 – Pemulangan Kembali
Pedoman B2.5.1 – Pemberian Nama / Hak
1. Pelaut harus berhak untuk pemulangan
kembali :
(a) Dalam hal ini diatur dalam Standar
A2.5, Paragraf 1(a) dalam masa habisnya dari masa pemberitahuan yang diberikan
sesuai dengan ketetapan dari perjanjian kerja Pelaut;
(b) Dalam hal ini diatur dalam Standar
A2.5, Paragraf 1(b) dan (c):
(i)
Dalam
hal keadaan sakit atau terluka atau dalam kondisi pengobatan lainnya yang
meminta pemulangan mereka ketika dinyatakan sehat untuk bepergian;
(ii)
Dalam
hal kapal rusak;
(iii)
Dalam
hal pemilik kapal tidak mampu untuk melanjutkan untuk memenuhi kesahan mereka
atau kewajiban-kewajiban yang sesuai kontraknya sebagai penyedia kerja dari
Pelaut dengan alasan ketidaksanggupan melunasi hutangnya, menjual kapalnya,
penggantian pendaftaran kapalnya atau hal semacam lainnya.
(iv)
Dalam
hal kapal keluar selama wilayah perang, seperti yang ditetapkan oleh hukum
nasional atau perundang undangan atau perjanjian kerja Pelaut, yang mana Pelaut
tidak mengijinkan untuk pergi; dan
(v)
Dalam
hal penghentian atau gangguan dari pekerjaan sesuai dengan sebuah hadiah
industri atau perjanjian bersama, atau pemberhentian dari pekerjaan untuk
alasan yang sama lainnya.
2. Dalam menentukan waktu maksimal dari
masa kerja diatas kapal yang sedang diikuti, yang mana seorang Pelaut berhak
untuk pemulangan, sesuai dengan Kode ini